Aksi Demo, FMM Serukan Desak KPK Adili Mantan Bupati Maluku Tenggara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Aksi Demo, FMM Serukan Desak KPK Adili Mantan Bupati Maluku Tenggara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 25 Februari 2021, Februari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-25T18:00:29Z
    masukkan script iklan disini

    Aksi Demo saat di Depan KPK, Kamis (25/02/2021)
    "FIAT IUSTITIA RUAT CAELUM"

    "Keadilan Harus Ditegakan Sekalipun Besok Langit akan Runtuh"
    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Forum Mahasiswa Maluku (FMM) gelar aksi unjukrasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Jakarta selatan, Kamis(25/02/2021). Dalam penjelasan pihaknya menyatakan bahwa sudah merupakan hal yang tak lazim terjadi proses penegakan hukum yang selalu terlewatkan oleh para pemangku kekuasaan yang telah menyelesaikan masa jabatannya(Pensiunan).


    "Serta perlawanan Grand isseu yang di brand seakan-akan kepemimpinannya bersih dari segala bentuk kejahatan kelembagaan negara bahkan dengan gesekan financial yang sering dilakukan dengan sengaja oleh bekas rezim yang berkuasa baik yang ada di pemerintahan pusat maupun yang ada di daerah-daerah khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara," dilansir dari rilis keterangan tertulis dari Fauzan F Somar Koordinator Aksi FMM, Kamis (25/02).


    Lanjutnya lagi menjelaskan, Hukum tidak diorientasikan untuk mewujudkan keadilan yang semestinya tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan politik penguasa hal ini sangat terlihat jelas di kabupaten Maluku Tenggara di bawah kepemimpinan Ir. Andreas Rentanubun yang terindikasi melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


    Adapun indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Ir. Andreas Rentanubun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 30.000.000.000 (30 MILYAR) dalam penggunaan anggaran deposito dana abadi (dana cadangan) tahun 2009 yang tidak terealisasikan atau fiktif.


    Adapun kegiatan fiktif yang menggunakan anggaran deposito dana Abadi (dana cadangan) tahun anggaran 2009 adalah sebagai berikut:

    Selain dana Deposito dana abadi (dana cadangan), Bupati Maluku tenggara saudara Ir. Andreas Rentanubun pun terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana Pembayaran ganti rugi tanaman lapangan terbang IBRA Kabupaten Maluku Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp. 1.500.000.000 (1,5 Milyar) tahun 2009, yang mana pembayaran ganti rugi tanaman tersebut telah di anggarkan dan direalisasikan pada tahun 2008, disini sangat jelas terlihat bahwa adanya tumpang tindi atau duplikasi anggaran ganti rugi tanaman lapangan terbang IBRA.


    Tak hanya itu Mantan Bupati Maluku Tenggara IR. ANDREAS RENTANUBUN juga terindikasi setelah masa kepemimpinannya meninggalkan bekas pembangunan yang mangkrak, fiktif dan serta rata-rata dari proyek tersebut di tangani oleh adik kandung mantan bupati maluku tenggara yaitu Robert rentanubun sebagai berikut:


    1. Pembangunan kantor Bupati Maluku tenggara.

    - Pembangunan kantor Bupati yang di bangun sejak tahun 2010 yang dalam perencanaannya tiga lantai dan di kerjakan oleh PT. Central bumi permai (Direktur, alvie tjoanda) dan PT Fajar gemilang (Direktur, Robert rentanubun) selaku adik kandung mantan bupati, namun realitanya baru terbangun satu lantai dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 52.797.637.000.00 (lima puluh dua milyar, tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta, enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.

    2. Pembangunan pasar Langgur Maluku tenggara

    -Memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 52.000.000.00 (lima puluh dua milyar rupia) dan dana sudah di kucurkan sebesar Rp. 27.309.345.00 (dua puluh tujuh milyar, tiga ratus sembilan jutah, tiga ratus empat puluh lima rupiah dan di tangani oleh PT fajar gemilang (direktur, robert rentanubun) adik kandung mantan bupati.

    3. Pembangunan jalan desa samawi warwut.

    -Sesuai dengan perencanaannya di kerjakan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 secara bertahap dengan total anggaran sebesar Rp. 8.897.867.000,00 ( Delapan milyar, delapan ratus sembilan puluh juta, delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ) dan sudah di kucurkan seluruhnya 100% namun pekerjaannya tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, dan hanya di buat jalan hamparan.

    4.Pembangunan Masjid Agung Al-Muhajirin kabupaten Maluku tenggara.

    - Menggunakan anggaran hibah APBD provinsi Maluku dan APBD kabupaten Maluku tenggara sebesar Rp. 17.000.000.000,00 ( Tujuh belas milyar rupiah ) yang tidak dilakukan secara swakelola, mantan bupati Ir ANDREAS RENTANUBUN yang sejauh ini masih saja kebal terhadap hukum yang ada di Kab. Maluku Tenggara maupun Prov. Maluku. Ada apa dengan penegak hukum...???
    Dalam upaya penegakan hukum, selain kesadaran akan hak dan kewajiban juga tidak kalah pentingnya adalah kesadaran akan penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, karena penyalahgunaan wewenang tersebut selain sangat memalukan juga menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran bagi masyarakat jika berhadapan dengan penegak hukum. Sebaliknya penggunaan wewenang yang tepat akan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat.


    Seperti yang kita ketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan besar terhadap negeri ini yang merugikan keuangan negara dan tentunya menghambat pembangunan nasional yang harus diberantas dan dicegah serta ditanggulangi oleh kita bersama sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No, 20 tahun 2001 sebagai realisasi Equality before the law. dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good Governance) demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945.
    Berdasarkan Rangkaian paparan.


    Dalam hal ini Forum Mahasiswa Maluku melalui koordinasi aksi demo juga dengan Tegas menyatakan menuntut dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera,
    "Tangkap dan adili mantan bupati Maluku Tenggara Ir.Andreas Rentanubun yang terindikasi dana deposito dana abadi (Dana Cadangan) Sebesar 30 Milyar, terindikasi kuat juga juga melakukan nepotisme dalam kasus pdmbagunan fiktif dan kasus pembagunan fiktif dan mangkrak senilai 130.001.369,00 Milyar."(Bar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini