Kurir Narkoba Ditangkap, Polda Riau Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Kurir Narkoba Ditangkap, Polda Riau Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi


Pekanbaru, Kabartujuhsatu.news, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 4 kilogram, puluhan ribu butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita:

4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram;
48.411 butir pil ekstasi;
21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram;
322 cartridge yang mengandung etomidate; serta
729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," ungkap Kombes Putu.

Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak yang diduga menjadi otak peredaran narkotika tersebut. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates