Delapan Orang Jadi Tersangka, Polres Soppeng Ungkap Dugaan Eksploitasi Seksual terhadap Anak

Delapan Orang Jadi Tersangka, Polres Soppeng Ungkap Dugaan Eksploitasi Seksual terhadap Anak


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam, 2 September 2026.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Soppeng Ipda Fajar Nur serta jajaran.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026," ungkapnya dalam konferensi pers.

Selain delapan tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang lainnya. Kasat Reskrim Iptu Firman menyebut delapan tersangka merupakan orang dewasa, sementara terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026.

Lokasi kejadian disebut berada di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Polisi mengungkap, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Rangkaian kejadian kemudian berlanjut pada 21, 22 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam kronologi yang dipaparkan, tersangka berinisial A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.

Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Polisi kemudian menduga korban ditawarkan kepada sejumlah orang lain.

Penyidik juga menemukan dugaan komunikasi melalui WhatsApp serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban.

Sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu dan tempat berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.

Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, A disebut kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya pulang ke rumah neneknya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, satu lembar celana panjang warna hijau serta uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan.

Penyidik juga menyita delapan unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan para pelaku atau tersangka.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka bergantung pada perkembangan penyidikan.

Menurutnya, penyidik tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat agar segera memberikan informasi kepada kepolisian.

Namun, Firman menegaskan setiap informasi tetap akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan tidak serta-merta dilakukan penangkapan.

"Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Hingga konferensi pers digelar, Polres Soppeng menyatakan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates