Luwu, Kabartujuhsatu.news, Transaksi jual beli kamera melalui marketplace berujung kekecewaan. Seorang pembeli mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah membeli kamera digital (digicam) Sony, namun barang yang diterima justru kamera analog dalam kondisi rusak.
Berdasarkan pengakuan korban dikutip dari media sosial group Facebook Belopa Info (Luwu), Jum'at (4/9/2026, transaksi bermula ketika seseorang yang menggunakan nama Faldi alias Bombom menawarkan kamera digicam Sony melalui marketplace. Korban yang juga berkecimpung dalam jual beli barang bekas mengaku tertarik setelah melihat detail unit yang ditawarkan.
Komunikasi dan negosiasi harga kemudian dilakukan hingga kedua pihak mencapai kesepakatan. Barang selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T.
Namun, persoalan muncul ketika paket tiba.
Alih-alih mendapatkan kamera digicam Sony sebagaimana yang ditawarkan, korban mengaku justru menerima kamera analog yang dalam kondisi rusak.
Korban kemudian berupaya menghubungi pihak penjual untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada penyelesaian maupun tindak lanjut.
Nomor telepon yang digunakan penjual disebut masih aktif, tetapi tidak pernah merespons panggilan korban. Upaya menghubungi salah satu anggota keluarga yang bersangkutan juga disebut belum membuahkan hasil.
Korban mengaku kerugian yang dialaminya cukup besar dan berharap uangnya dapat dikembalikan.
“Saya berharap ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya. Jumlahnya lumayan besar bagi saya,” demikian inti keluhan korban.
Korban juga meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, khususnya ketika membeli barang elektronik atau barang bekas dengan nilai transaksi cukup tinggi.
Identitas yang dicantumkan korban dalam unggahannya antara lain nama Faldi/Bombom, rekening atas nama Renaldi Alam, serta sejumlah akun media sosial yang disebut berkaitan dengan penjual.
Korban mengunggah kronologi tersebut dengan harapan informasi itu dapat tersebar dan menjadi peringatan bagi calon pembeli lainnya.
Catatan : Informasi mengenai dugaan penipuan tersebut bersumber dari pengakuan korban. Pihak yang disebut dalam unggahan belum memberikan keterangan atau klarifikasi dalam materi yang diterima redaksi. Konfirmasi dan proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
(Red)
