Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Yusril menyampaikan bahwa hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan mulai menunjukkan dugaan bahwa penyadapan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan intersepsi elektronik, tetapi diduga memiliki tujuan yang lebih jauh, yakni melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik kini tengah mendalami motif, tujuan, serta sasaran dari dugaan penyadapan tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan.
Ia menegaskan, indikasi tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir dalam proses penegakan hukum.
Pada awal penanganan perkara, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, muncul indikasi yang mendorong penyidik mendalami kemungkinan penerapan pasal makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Yusril menjelaskan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, kasus dugaan penyadapan ini sebelumnya telah menyeret tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, perkembangan mengenai dugaan makar masih harus menunggu hasil pendalaman penyidik. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut tetap bergantung pada pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta kemungkinan adanya persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
(Red/RH)
