Kebakaran Pasar Batu-Batu Berujung Penyelidikan, Resmob Polres Soppeng Amankan Seorang Pria

Kebakaran Pasar Batu-Batu Berujung Penyelidikan, Resmob Polres Soppeng Amankan Seorang Pria


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengamankan seorang pria berinisial Muh. Ashar (29) yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran Pasar Sentral Batu-Batu, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sabtu malam (24/10/2026).

Pengamanan dilakukan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng sekitar pukul 22.00 Wita, menyusul penyelidikan yang dilakukan polisi setelah kebakaran melanda sejumlah lapak dan kios di pasar tersebut.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Api awalnya muncul dari salah satu lapak di bagian dalam pasar, kemudian merambat ke sejumlah lapak dan kios lainnya. Peristiwa ini menjadi perhatian karena pasar merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Setelah menerima informasi kejadian, jajaran Satreskrim Polres Soppeng melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan awal dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas mengarah kepada seorang pria yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Marioriawa.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu buah korek api berwarna oranye dan satu botol berisi bensin yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa kebakaran.

Keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik menyebutkan bahwa terduga mengaku membeli bensin, menyiramkannya ke salah satu lapak kios di bagian tengah pasar, lalu menyalakan korek api. Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan serta pencocokan dengan barang bukti dan fakta-fakta lainnya.

Polisi Dalami Kondisi Kesehatan Terduga

Dalam proses penanganan perkara ini, terdapat informasi awal mengenai riwayat penanganan medis terduga terkait kondisi kejiwaan. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara hati-hati melalui pemeriksaan dan penilaian tenaga profesional yang berwenang.

Kondisi kesehatan seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum tanpa pemeriksaan yang memadai. Karena itu, penentuan status dan pertanggungjawaban hukum terduga tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, mengingat kebakaran pasar berpotensi menimbulkan kerugian dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.

“Setiap peristiwa yang menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat harus ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan fakta. Kami berkomitmen mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan setiap aspek yang relevan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut Kapolres, proses penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan terduga. Penyidik masih harus mendalami berbagai keterangan, memeriksa barang bukti, dan mengumpulkan informasi pendukung untuk memastikan penyebab serta rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas.

Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum terkonfirmasi, terutama di tengah situasi pascakebakaran yang berdampak terhadap warga dan pedagang.

“Di tengah situasi seperti ini, kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat membantu proses penyelidikan,” tambahnya.

Hingga saat ini, terduga masih diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta secara utuh dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif serta profesional.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung, sementara penyebab dan pertanggungjawaban atas kebakaran tersebut menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates