Abdul Rasyid Dorong Transformasi BAZNAS Soppeng, Profesionalisme dan Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Abdul Rasyid Dorong Transformasi BAZNAS Soppeng, Profesionalisme dan Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Tahapan seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng menjadi momentum untuk mendorong pembenahan tata kelola lembaga pengelola zakat agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Gagasan tersebut disampaikan Abdul Rasyid, S.H., M.H., mahasiswa Program Doktoral UIN Alauddin Makassar, melalui sebuah catatan kritis mengenai arah dan masa depan BAZNAS Kabupaten Soppeng. Senin (2/11/2026).

Menurut Abdul Rasyid, BAZNAS memiliki posisi strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Karena itu, lembaga tersebut tidak cukup hanya menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga harus mampu bertransformasi menjadi institusi publik modern dengan tata kelola yang profesional.

Ia menilai, profesionalisme merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, sebesar apa pun potensi zakat yang dimiliki, tidak akan berkembang optimal apabila masyarakat masih memiliki keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

"BAZNAS Soppeng harus berani mengambil langkah baru dan menghadirkan inovasi dalam menciptakan akuntabilitas serta transparansi yang menyeluruh demi kemaslahatan masyarakat Bumi Latemmamala," demikian salah satu gagasan yang disampaikan Abdul Rasyid.

Dalam kajian normatif, Abdul Rasyid menegaskan bahwa penyelenggaraan BAZNAS memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus berpedoman pada asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi harus diwujudkan melalui sistem pengawasan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk audit keuangan oleh auditor independen serta audit syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan dana umat dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf sesuai ketentuan syariat.

Dari perspektif sosiologis, Abdul Rasyid melihat bahwa tantangan lembaga pengelola zakat saat ini bukan hanya persoalan penghimpunan dana, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan masyarakat.

Ia menyebutkan, masyarakat Soppeng memiliki kultur religius yang kuat dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal seperti Sitiroang, Slebbiang, dan Sipatokkong, yang mencerminkan semangat saling melihat, saling mengisi, dan saling menegakkan.

Namun, dalam realitasnya, sebagian masyarakat masih cenderung menyalurkan zakat secara langsung kepada kerabat atau orang yang dianggap membutuhkan karena belum sepenuhnya melihat keterbukaan pengelolaan lembaga formal.

Hal tersebut, menurutnya, juga menjadi bahan diskusi bersama tokoh masyarakat H. Justan Matta dan Hatta di sebuah warung kopi pada Senin, 2 November 2026.

Abdul Rasyid menilai, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui imbauan, tetapi harus dibuktikan melalui tata kelola yang terbuka dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Karena itu, BAZNAS Soppeng perlu mulai mengembangkan sistem pelaporan digital berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat memantau penghimpunan dan penyaluran dana ZIS secara lebih mudah.

Dengan keterbukaan informasi dan program pemberdayaan ekonomi yang terukur, hubungan antara lembaga dan masyarakat diharapkan semakin kuat.

Dalam perspektif filosofis, Abdul Rasyid mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar mekanisme pemindahan harta dari kelompok masyarakat mampu kepada kelompok kurang mampu.

Zakat memiliki dimensi ibadah kepada Allah SWT (hablun minallah) sekaligus tanggung jawab sosial antarsesama manusia (hablun minannas).

Menurutnya, pengelolaan zakat juga memiliki keterkaitan dengan nilai keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila serta tujuan syariat Islam atau Maqashid Asy-Syariah, yakni mewujudkan kemaslahatan umat.

Dalam konteks tersebut, amil zakat memiliki tanggung jawab besar sebagai pengemban amanah umat.

Oleh sebab itu, seorang amil tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif dan teknis, tetapi juga integritas moral, pemahaman syariah, serta kompetensi profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong adanya peningkatan kapasitas dan standardisasi kompetensi amil, termasuk melalui sertifikasi profesi yang relevan.

Untuk mewujudkan BAZNAS Kabupaten Soppeng yang profesional dan terpercaya, Abdul Rasyid menyampaikan lima rekomendasi strategis.

Pertama, inovasi platform transparansi real-time. BAZNAS perlu mengembangkan dasbor publik melalui situs web atau aplikasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai penghimpunan dan penyaluran dana ZIS secara berkala dan transparan.

Kedua, sertifikasi dan standardisasi kompetensi amil. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk mendorong sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang berwenang.

Ketiga, pemberdayaan zakat produktif berbasis potensi lokal. Program penyaluran zakat sebaiknya tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat melalui klaster pertanian, UMKM, dan sektor unggulan Kabupaten Soppeng.

Keempat, publikasi hasil audit secara terbuka. Laporan keuangan dan hasil pemeriksaan syariah perlu disampaikan kepada masyarakat secara berkala melalui media massa maupun kanal informasi resmi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, integrasi data mustahik dengan pemerintah daerah. Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng diperlukan untuk menyelaraskan data penerima manfaat dengan data kesejahteraan sosial yang relevan, sehingga penyaluran zakat lebih tepat sasaran dan objektif.

Abdul Rasyid menegaskan bahwa proses seleksi anggota BAZNAS Kabupaten Soppeng bukan sekadar tahapan pergantian atau pengisian kepengurusan, melainkan momentum penting untuk menentukan arah pembenahan kelembagaan ke depan.

Ia berharap figur-figur yang nantinya mengemban amanah memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, pemahaman pengelolaan zakat, serta komitmen kuat terhadap keterbukaan dan kepentingan umat.

Menurutnya, BAZNAS yang profesional tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kualitas tata kelola, ketepatan penyaluran, dampak pemberdayaan, dan tingkat kepercayaan masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari janji, tetapi dari bukti nyata pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung kepada umat."

Ia berharap BAZNAS Kabupaten Soppeng ke depan mampu menjadi lembaga yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga hadir sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat Bumi Latemmamala.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates