Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) mengecam pernyataan kontroversial seorang oknum karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang diduga menyudutkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan yang menyebut wartawan melakukan konfirmasi dengan tujuan meminta uang kepada yayasan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan profesi pers sekaligus menunjukkan sikap yang tidak semestinya ditunjukkan oleh pengelola pelayanan publik.
Kecaman itu disampaikan Sekretaris FKJ, Arizal Akbar, menyusul insiden yang terjadi pada Kamis (29/10/2026), ketika sejumlah awak media mendatangi fasilitas SPPG di Jalan Kemakmuran, Watansoppeng.
Kedatangan wartawan tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait terhentinya distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di Kabupaten Soppeng yang dikabarkan telah berlangsung hampir sepekan.
Namun, upaya konfirmasi itu justru diwarnai respons yang menuai sorotan. Seorang karyawan perempuan dari yayasan pengelola dapur SPPG disebut melontarkan pernyataan bernada tendensius terhadap profesi wartawan.
"Apa masalahnya kalau terhenti, na ndak adaji keberatan dari orang tua murid. Apa hubungannya media menulis masalah ini? Terus, kalau berita seperti ini ditulis ujung-ujungnya wartawan pasti minta uang saja ke yayasan, sudah banyak kejadian," ucap karyawan tersebut sebagaimana dikutip dari Potret Sulsel.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari Sekretaris FKJ, Arizal Akbar. Ia menegaskan, wartawan memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial, terlebih ketika menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan hak anak-anak sekolah.
"Jangan mencampuradukkan tugas jurnalistik dengan tindakan oknum yang mungkin pernah melakukan pelanggaran. Menggeneralisasi wartawan seolah-olah datang hanya untuk meminta uang merupakan tudingan yang tidak berdasar dan merendahkan profesi pers," tegas Arizal.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian mendasar dalam kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki kejelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan.
Apalagi, persoalan terhentinya distribusi MBG bukan perkara sepele. Program tersebut menyangkut pelayanan publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penyebab terhentinya penyaluran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaian yang dilakukan.
FKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap pihak, termasuk pengelola fasilitas pelayanan publik, seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan secara proporsional ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.
FKJ juga mendesak manajemen yayasan pengelola SPPG Kemakmuran bersama instansi terkait agar melakukan evaluasi terhadap sikap karyawan yang bersangkutan.
Selain itu, FKJ meminta adanya klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Di sisi lain, FKJ menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu segera dijelaskan bukan hanya pernyataan yang menyudutkan wartawan, tetapi juga penyebab terhentinya distribusi MBG di sejumlah sekolah di Soppeng.
Transparansi pengelolaan program dan keterbukaan terhadap pertanyaan publik menjadi hal penting agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak merugikan para penerima manfaat.
(Red)
