Bupati Kolaka Utara Batalkan Keputusan Demosi Sejumlah Pejabat, Ketum LSM PRI Ingatkan Jangan Ada Lagi Polemik

Bupati Kolaka Utara Batalkan Keputusan Demosi Sejumlah Pejabat, Ketum LSM PRI Ingatkan Jangan Ada Lagi Polemik


Kolaka Utara, Kabartujuhsatu.news, Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, resmi membatalkan keputusan pemberhentian sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800/627/2026 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.3.3/104/2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Keputusan tersebut ditetapkan di Lasusua pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar.

Dalam diktum kesatu keputusan itu, Bupati membatalkan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas yang tercantum dalam lampiran keputusan, sekaligus mengembalikan mereka ke jabatan sebagaimana tercantum dalam daftar tersebut.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum Pusat LSM Public Research Institute (PRI), Muh. Abduh, menyampaikan harapannya agar langkah pembatalan tersebut menjadi titik akhir dari polemik demosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

“Bupati sudah mengembalikan pejabat yang terkena demosi. Semoga ke depan tidak ada lagi permasalahan, termasuk upaya-upaya mencari kesalahan yang justru bisa memicu persoalan baru,” ungkap Muh. Abduh. Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan birokrasi berjalan lebih profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan, setiap kebijakan terkait penempatan, pemberhentian, maupun pengembalian pejabat harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah administratif yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi menimbulkan polemik, mengganggu stabilitas birokrasi, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Abduh juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan pemerintah pusat terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta konsistensi dalam menerapkan prinsip meritokrasi dalam manajemen aparatur sipil negara.

“Ia berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sampai polemik serupa kembali terulang dan berdampak terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Birokrasi seharusnya menjadi ruang untuk bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan terus dibayangi konflik internal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Bupati Kolaka Utara bersama jajaran terkait dapat memperkuat pembinaan aparatur, mengedepankan komunikasi, serta memastikan setiap keputusan kepegawaian dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan.

Dengan pembatalan keputusan tersebut, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara kembali berjalan kondusif, sehingga seluruh aparatur dapat fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates