Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya peningkatan keterampilan digital bagi insan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, transformasi digital harus menjadi peluang bagi insan pers untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas, tanpa mengesampingkan profesionalisme, etika jurnalistik, serta perlindungan hak-hak pekerja media.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah Noor saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema "27 Tahun IPJI: Jurnalis Berdaya di Era AI, Bersatu Membangun Kemandirian dan Mengawal Perlindungan Masyarakat".
Dalam sambutannya, Afriansyah menyebut kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk mendukung pekerjaan manusia, termasuk dalam proses pengolahan informasi, percepatan produksi konten, hingga pengembangan kreativitas.
Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan nilai-nilai mendasar dalam profesi jurnalistik.
"Kecerdasan artifisial membuka banyak peluang, seperti membantu mengolah informasi, mempercepat pekerjaan, dan menghadirkan cara-cara baru dalam berkarya. Namun, dalam dunia jurnalistik, integritas, verifikasi, nurani, dan tanggung jawab kepada publik tetap berada sepenuhnya di tangan jurnalis," ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, perkembangan AI juga menghadirkan sejumlah tantangan bagi industri media. Di antaranya potensi penyebaran disinformasi, penurunan akurasi pemberitaan, persoalan perlindungan data, serta perubahan pola kerja yang menuntut kompetensi baru.
Karena itu, insan pers didorong untuk terus meningkatkan kemampuan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu memanfaatkannya secara produktif, kritis, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Wamenaker menekankan bahwa transformasi digital di sektor media harus berjalan beriringan dengan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurutnya, perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar pekerja pers. Kesempatan kerja yang inklusif dan perlindungan terhadap tenaga kerja media juga harus menjadi perhatian bersama.
"Pers yang profesional dan berdaya memiliki peran vital dalam menyajikan informasi yang akurat, mencerdaskan publik, serta mengawal isu-isu ketenagakerjaan secara berimbang," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Afriansyah turut mengapresiasi perjalanan IPJI yang telah memasuki usia 27 tahun. Ia berharap momentum HUT dan Rakernas 2026 dapat semakin memperkuat konsolidasi organisasi serta membangun sinergi antara insan pers, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ia juga berharap IPJI terus berkontribusi dalam mendorong kemajuan dunia jurnalistik sekaligus memperkuat peran pers dalam mengawal kepentingan publik dan perlindungan masyarakat Indonesia.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI
