Terima Dokumen Riwayat Tanah Leluhur Mangade To Magi, Kedatuan Luwu Siapkan Kunjungan ke Malili

Terima Dokumen Riwayat Tanah Leluhur Mangade To Magi, Kedatuan Luwu Siapkan Kunjungan ke Malili


Palopo, Kabartujuhsatu.news, Dewan Adat Kedatuan Luwu berencana menindaklanjuti persoalan sengketa lahan keluarga Mangade To Magi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melalui kunjungan langsung ke lokasi dalam waktu dekat.

Rencana tersebut mengemuka setelah Dewan Adat Kedatuan Luwu menerima dokumen riwayat lahan yang diserahkan Rumpun Keluarga Mangade To Magi di Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026).

Rombongan keluarga diterima oleh Andi Alamsyah Nyiwi, SE., Opu Tomarilaleng, Andi Esong Sulthan, SH, serta sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk ditelaah Dewan Adat, khususnya terkait riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.

Dewan Adat menyampaikan bahwa hasil pertemuan dan dokumen tersebut akan diteruskan kepada Datu Luwu. Selanjutnya, Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat direncanakan melakukan kunjungan ke Luwu Timur guna melihat langsung kondisi lahan sekaligus menindaklanjuti persoalan yang berkembang.

Perwakilan keluarga Mangade To Magi, Arfah Syam, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan pertemuan awal dengan pihak Kedatuan Luwu.

Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), keluarga telah bertemu dengan pihak Kedatuan dan mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data dan kelengkapan riwayat lahan.

“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.

Ia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan telaah Dewan Adat Kedatuan Luwu dalam membantu memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan posisi lahan keluarga yang kini dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Esong Sulthan turut memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang berkembang di lapangan.

Menurutnya, penerimaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bukan menjadi persoalan utama. Masyarakat, khususnya keluarga besar di wilayah Malili dan Lampia, pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang bertujuan mendorong pembangunan daerah.

“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.

Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati.

Ia menyebut adanya perbedaan antara dokumen penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang kemudian dipersoalkan masyarakat.

Andi Esong merujuk pada dokumen penetapan lokasi yang disebut ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Pergeseran lokasi yang diduga terjadi kemudian dinilai menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan aturan serta kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

Persoalan lahan keluarga Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan.

Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung atas lahan yang diklaim dikuasai secara turun-temurun.

Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP di area yang mereka persoalkan.

Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur, tetapi belum memberikan keputusan mengenai penghentian aktivitas tersebut.

Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.

Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek yang dipersoalkan belum dilakukan kembali setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan pihak keluarga.

Kini, dengan diterimanya dokumen riwayat tanah leluhur Mangade To Magi, Dewan Adat Kedatuan Luwu bersiap membawa persoalan tersebut ke tahap tindak lanjut.

Rencana kunjungan Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat ke Luwu Timur diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang sekaligus membuka jalan bagi upaya memperoleh kejelasan atas lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur keluarga Mangade To Magi. (*)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates