Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Penggunaan batu hasil bongkaran pada pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Keadilan. Material yang digunakan pada titik BL 3 Leworeng Kiri tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketua Umum DPP LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari hasil peninjauan itu, pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan material pasangan batu yang digunakan dalam konstruksi saluran irigasi.
Menurut Nur Alam, batu yang ditemukan di lokasi diduga merupakan material hasil bongkaran bangunan lama. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena material konstruksi seharusnya memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Selain asal material, LSM Pelita Keadilan juga menyoroti ukuran batu yang dinilai tidak seragam serta adanya batu yang masih menyisakan semen atau kotoran. Kondisi tersebut, menurut pihaknya, perlu diteliti lebih lanjut untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kualitas pasangan batu dan ketahanan bangunan saluran.
Saat dikonfirmasi pada Rabu sore (28/10/2026), konsultan pengawas proyek, Resa, membenarkan penggunaan batu hasil bongkaran dalam pekerjaan tersebut.
“Memang demikian, hasil bongkaran 50 persen dipakai dan sisanya datangkan yang baru,” ungkap Resa.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa material hasil bongkaran digunakan dalam pekerjaan saluran irigasi dengan porsi yang disebut mencapai 50 persen. Namun, penggunaan material tersebut masih perlu ditinjau dari aspek kesesuaian dengan spesifikasi teknis, persyaratan dalam dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan mutu material.
Penggunaan batu hasil bongkaran tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kelayakannya bergantung pada ketentuan teknis proyek dan kondisi material yang digunakan. Karena itu, pemeriksaan oleh instansi teknis diperlukan untuk memastikan apakah batu tersebut memenuhi persyaratan konstruksi.
LSM Pelita Keadilan meminta instansi terkait turun langsung memeriksa material yang digunakan pada pekerjaan saluran irigasi di titik BL 3 Leworeng Kiri, Kecamatan Donri-Donri.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas batu, kebersihan material, ukuran, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan konstruksi pasangan batu.
Jika hasil pemeriksaan menemukan material yang tidak memenuhi persyaratan, pihak pelaksana pekerjaan diminta melakukan perbaikan atau mengganti material sesuai ketentuan kontrak.
LSM Pelita Keadilan juga mendorong peningkatan pengawasan agar pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kualitas saluran irigasi menjadi perhatian penting karena infrastruktur tersebut menunjang kebutuhan air bagi masyarakat, khususnya petani. Ketidaksesuaian konstruksi berpotensi memengaruhi daya tahan bangunan dan fungsi saluran dalam jangka panjang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang memastikan apakah penggunaan batu bongkaran pada pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi proyek. Oleh karena itu, klarifikasi dari instansi teknis dan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
(Red)
