Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat apresiasi dari Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Aceh Serantau sekaligus Ketua DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana.
Rifqi menilai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keseriusan dalam menghadapi ancaman karhutla. Penanganan dinilai tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemantauan titik panas, pencegahan, mitigasi hingga penegakan hukum.
Menurut Rifqi, langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Api membara, panas terasa. Namun personel Polri bersama unsur terkait terus bergerak, memadamkan api, memantau titik panas, dan memastikan kondisi benar-benar aman. Ini bukan sekadar memadamkan kobaran api, tetapi menjaga udara, hutan, dan kehidupan masyarakat,” ujar Rifqi, Rabu (16/9/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Bagi Rifqi, penindakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla terus berulang. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar, tetapi harus dibarengi langkah pencegahan dan pemberian efek jera.
“Ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Polri telah menunjukkan kerja nyata. Ini patut kita apresiasi sekaligus kita dukung agar penanganan karhutla semakin efektif, profesional, dan berkelanjutan,” katanya.
Rifqi mengatakan penanganan karhutla tidak mungkin hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga berbagai kelompok masyarakat sipil.
“Kapolri dan jajaran sudah bekerja di garis depan. Tetapi negara tidak boleh bekerja sendirian. Masyarakat juga harus mengambil bagian. Karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia pun mendorong penguatan kesadaran masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
Masyarakat dinilai dapat mengambil peran melalui kepedulian terhadap lingkungan, tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, menjaga kawasan hutan dan lahan, serta segera melaporkan keberadaan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Mereka bertugas memadamkan, kita berperan menjaga. Jangan sampai perjuangan personel di lapangan menjadi sia-sia karena kurangnya kesadaran kita. Mitigasi harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Selain itu, Rifqi mendorong penguatan sinergi antara Polri, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta organisasi kepemudaan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk membangun sistem deteksi dini dan respons cepat sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
“Kerja nyata Polri harus kita apresiasi. Ketegasan Kapolri dalam memastikan persoalan karhutla ditangani secara serius merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Sekarang tugas kita adalah ikut memperkuatnya dengan kesadaran dan tindakan nyata,” pungkas Rifqi.
Ia menegaskan, menjaga hutan bukan sekadar mempertahankan pepohonan. Lebih dari itu, menjaga hutan berarti menjaga kualitas udara, kesehatan masyarakat, keseimbangan ekosistem, dan masa depan generasi mendatang.
(Red)
