Kasus Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna Resmi Berakhir, Laporan di Polda Jateng Dicabut

Kasus Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna Resmi Berakhir, Laporan di Polda Jateng Dicabut


Semarang, Kabartujuhsatu.news, Kasus yang berkaitan dengan meninggalnya Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna Semarang akhirnya menemui titik akhir. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian serta pencabutan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum pihak pelapor dari LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, SE, SH, mengatakan laporan resmi dicabut pada 31 Agustus 2026 setelah tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” ujar Andreas di Semarang. Rabu (16/9/2026).

Menurut Andreas, keputusan berdamai ditempuh demi kebaikan bersama agar persoalan tersebut tidak terus berlanjut dalam proses hukum.

Ia juga mengapresiasi itikad baik keluarga almarhumah dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dari pihak keluarga Susi Purwanti, keputusan perdamaian juga telah diterima dengan lapang dada.

“Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang,” kata perwakilan keluarga.

Sementara itu, manajemen Swalayan Hasbuna turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Susi Purwanti.

“Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan manajemen Hasbuna.

Dengan dicabutnya laporan dan ditandatanganinya Akta Perdamaian, kedua pihak sepakat tidak lagi melanjutkan tuntutan terkait perkara tersebut.

Langkah perdamaian itu sekaligus menjadi penutup proses hukum yang sebelumnya bergulir di Ditreskrimum Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kedua belah pihak berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan terbaik sehingga keluarga almarhumah maupun pihak Swalayan Hasbuna dapat kembali menjalani kehidupan tanpa polemik berkepanjangan.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates