Bone, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan. Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, meminta Polres Bone segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan keluarga korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 24 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Korban berinisial NH, sedangkan pria yang dilaporkan sebagai terduga pelaku disebut berusia 37 tahun dan telah berstatus sebagai suami.
Mahmud menilai perkara yang melibatkan anak tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan. Ia meminta aparat kepolisian memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan tetap menempatkan perlindungan korban sebagai perhatian utama.
“Kami meminta Polres Bone segera menuntaskan kasus ini. Korban masih berusia 14 tahun dan tentunya membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum,” kata Mahmud.
Ia juga mempertanyakan lamanya proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, keluarga korban membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana perkara telah diproses dan apa langkah hukum berikutnya.
“Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut. Kami berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat oleh orang tua korban,” ujarnya.
Korban hingga Terlapor Sudah Diperiksa
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, maupun terlapor.
Namun, perkara tersebut disebut masih menunggu gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Kondisi itu menjadi perhatian Mahmud. Ia berharap gelar perkara segera dilakukan agar proses hukum terhadap laporan tersebut memiliki arah dan kepastian yang jelas.
“Kalau pemeriksaan korban, saksi dan terlapor sudah dilakukan, kami berharap tahapan selanjutnya juga segera dijalankan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Mahmud memastikan LSM SIDIK akan tetap mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawalan itu, kata dia, terutama untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone mengenai hasil gelar perkara maupun status hukum terlapor.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
