Jakarta, Kabartujuhsatu.news, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana impor ilegal kacang tanah.
PPI menilai praktik impor yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan proses impor sesuai aturan.
Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, mengatakan pihaknya menyambut positif proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” kata Viana di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).
Menurut Viana, proses impor yang dilakukan PPI harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi berbagai persyaratan. Tahapan tersebut mencakup pengurusan perizinan, pengadaan komoditas dari negara asal melalui eksportir terdaftar, proses karantina, hingga pembayaran kewajiban pajak impor.
PPI juga melakukan pemantauan serta pelaporan kepada kementerian terkait sebagai bagian dari proses pengawasan kegiatan impor.
Karena itu, Viana menilai keberadaan komoditas yang diduga masuk secara ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang dengan importir yang telah memenuhi seluruh kewajiban.
“Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” ujarnya.
PPI berharap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran tersebut serta memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas hortikultura di Indonesia.
(Red)
