JPU Kejari Samosir Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang

JPU Kejari Samosir Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang


Medan, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menghadirkan tiga orang ahli dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026).

Tiga ahli yang dihadirkan memberikan keterangan dari aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Ahli Hukum Pidana, Dr. Alpi Sahari, menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Dalam keterangannya, ahli menyebut perubahan mekanisme penyaluran bantuan, pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan senilai Rp1,515 miliar dinilai tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa.

Tindakan tersebut, menurut ahli, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

Sementara itu, Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan memaparkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara menggunakan metode SJI.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman kemudian menerangkan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena itu, pengelolaan dana wajib berpedoman pada prinsip tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam program bantuan tersebut.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Proses persidangan turut dipantau dan diamankan oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H.

Kejari Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates