LSM SIDIK Sambangi Kejari Soppeng, Pertanyakan Perkembangan Kasus dan Pengawasan Rehabilitasi Sekolah

LSM SIDIK Sambangi Kejari Soppeng, Pertanyakan Perkembangan Kasus dan Pengawasan Rehabilitasi Sekolah


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua LSM SIDIK Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah perkara yang tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan dengan Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., Cambang juga membawa isu lain yang dinilai penting mendapat perhatian, yakni pengawasan terhadap proyek rehabilitasi sejumlah sekolah yang saat ini tengah berlangsung di Kabupaten Soppeng.

Kedatangan tersebut, menurut Mahmud, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus penggunaan anggaran negara.

“Tujuan kami untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus-kasus yang sementara berjalan di Kejaksaan, sekaligus mempertanyakan pengawasan pembangunan rehabilitasi yang sementara berjalan di sekolah,” kata Cambang Mahmud, Selasa (16/9/2026).

Ia menilai, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran publik perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap laporan atau perkara yang telah masuk dalam proses penanganan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Kami berharap semua kasus yang masih berjalan di Kejaksaan agar dituntaskan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Tak hanya penanganan perkara, LSM SIDIK juga menaruh perhatian terhadap proyek rehabilitasi sekolah. Cambang meminta pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut diawasi secara ketat agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari perencanaan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Menurut dia, pengawasan menjadi penting karena kualitas pekerjaan rehabilitasi sekolah berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan peserta didik serta keberlanjutan fasilitas pendidikan.

“Jangan sampai anggaran besar yang digelontorkan untuk rehabilitasi sekolah justru tidak menghasilkan pekerjaan yang sesuai harapan. Karena itu, pengawasan harus berjalan sejak pekerjaan dimulai hingga selesai,” ujarnya.

Mahmud berharap Kejari Soppeng bersama instansi teknis terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, perkembangan masing-masing perkara yang dipertanyakan LSM SIDIK tetap menjadi kewenangan Kejari Soppeng. Penanganannya dilakukan berdasarkan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran LSM SIDIK tersebut menjadi bagian dari sorotan masyarakat terhadap dua hal sekaligus, yakni kepastian penanganan perkara dan kualitas pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates