Toraja Utara, Kabartujuhsatu.news, Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga memanfaatkan media sosial Instagram terbongkar di Kabupaten Toraja Utara. Seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara dalam Operasi Antik Lipu 2026.
WRG diamankan di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada WRG.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang sebelumnya diduga dibuang pelaku ke tanah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua sachet lainnya di dalam saku celana jeans yang dikenakan pelaku.
Dua paket tersebut masing-masing memiliki berat 0,62 gram dan 0,35 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,10 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo Y15 warna hitam merah yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, WRG mengaku mendapatkan sabu secara daring melalui sejumlah akun Instagram. Polisi juga mendalami dugaan pemanfaatan akun media sosial pribadi pelaku untuk menawarkan kembali barang tersebut.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Toraja Utara.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” tegas AKP Muhammad Arif.
Ia mengatakan, modus transaksi narkotika melalui media sosial menjadi perhatian jajaran Satresnarkoba.
“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini WRG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan ketentuan UU Narkotika dan KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
(Red)
