Diancam 15 Tahun Penjara, Polres Soppeng Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

Diancam 15 Tahun Penjara, Polres Soppeng Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak


Soppeng, Kabartujuhsatu.news  Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam, 2 September 2026.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Soppeng Ipda Fajar Nur dan jajaran.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H, dan R. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Agustus 2026.

“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” demikian keterangan kepolisian dalam konferensi pers.

Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak 20 hingga 23 Agustus 2026.

Lokasi kejadian disebut berada di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Polisi mengungkap, tersangka A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.

Setelah berada di hotel, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Penyidik juga menduga A kemudian menawarkan korban kepada sejumlah orang lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp serta pengiriman video yang disebut berkaitan dengan korban.

Sejumlah tersangka lainnya kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan sejumlah uang atau bentuk imbalan lainnya.

Rangkaian dugaan tindak pidana tersebut berlangsung hingga Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Pada hari itu, A kembali diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya pulang ke rumah neneknya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, satu lembar celana panjang warna hijau, serta uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan.

Polisi juga mengamankan delapan unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan para pelaku atau tersangka.

Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman mengatakan, salah satu tersangka masih berusia di bawah umur. Karena itu, proses penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, Firman menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Namun, laporan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan.

“Tidak serta-merta langsung ditangkap, tetapi tentunya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelas Firman.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut anak.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban. Korban, kata dia, tidak boleh kembali mengalami tekanan akibat proses penanganan perkara.

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban,” ujarnya.

Kapolres juga meminta masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” kata AKBP Hari Budiyanto.

“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkasnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates