Luwu, Kabartujuhsatu.news, Sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali mencuat. Persoalan yang diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini mendapat perhatian lebih luas setelah ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi meminta pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum turun tangan.
Para ahli waris mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, status hukum lahan, hingga dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berada dalam wilayah aktivitas perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan ahli waris Yasir dan Dr. Basir saat ditemui Tim Media Sorot Indonesia di Makassar, Jumat (21/8/2026). Mereka didampingi Dewan Pembina LSM KOKANTIPHAM M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., serta Tim LBH No Viral No Justice, Dg. Naba.
Menurut para ahli waris, sejumlah dokumen perlu diperiksa secara objektif. Di antaranya SKT tahun 1990 dan 1992, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, PBB/NOP, dokumen perusahaan, serta Kontrak Karya 1998 berikut amendemen atau addendumnya.
Mereka menilai pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk memastikan status sebenarnya dari bidang tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah perubahan atau tidak aktifnya sejumlah Nomor Objek Pajak (NOP) setelah 2021.
Namun, dugaan adanya keterlibatan oknum pemerintahan dalam perubahan tersebut masih merupakan klaim dari pihak ahli waris. Hal itu masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Ahli waris juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Mereka mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 5 September 2022, 13 Desember 2022 dan 13 Maret 2023.
Selain itu, disebutkan sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan.
Kendati demikian, status dan perkembangan terakhir perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada institusi penegak hukum yang menangani.
Di tengah sengketa tersebut, keberadaan Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area tahun 1998 menjadi salah satu titik penting yang dipersoalkan.
Dokumen korporasi PT Indika Energy mencatat MDA memiliki wilayah Kontrak Karya seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Kontrak tersebut diberikan pada 19 Februari 1998 dan kemudian mengalami amendemen pada 2018.
Kementerian ESDM juga mencatat PT Masmindo Dwi Area sebagai salah satu perusahaan yang menandatangani amendemen Kontrak Karya pada 2018.
Persoalan utamanya kini adalah bagaimana hubungan antara wilayah Kontrak Karya tersebut dengan bidang tanah yang diklaim sebagai hak para ahli waris.
Sengketa tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam pemberitaan RRI pada Juni 2026, RDP mempertemukan pihak pengadu, termasuk Dr. Basir, dengan pihak PT Masmindo.
Komisi D DPRD Sulsel disebut meminta perusahaan menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan untuk dipelajari. Dewan juga disebut mendorong adanya peninjauan lapangan.
Dengan demikian, persoalan tersebut telah menjadi perhatian lembaga legislatif daerah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak ahli waris terkait RDP tersebut, Ishak selaku Manajer Land PT Masmindo Dwi Area menyampaikan bahwa perusahaan melakukan pembayaran kompensasi dan/atau ganti rugi tanam tumbuh.
Pihak ahli waris kemudian mempersoalkan sejumlah hal terkait penerima kompensasi, dasar dokumen pembayaran, serta status tanah yang digunakan.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, manajemen MDA dalam RDP antara lain menyebut seluruh penerima kompensasi di wilayah Kontrak Karya telah menerima pembayaran. Kompensasi tersebut disebut berkaitan dengan tanam tumbuh, dengan dokumen antara lain SPPT dan SKT baru.
Pihak perusahaan juga disebut menyatakan wilayah Kontrak Karya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Namun, seluruh poin tersebut masih perlu diuji melalui dokumen asli dan keterangan resmi dari masing-masing pihak.
Polemik semakin menjadi perhatian setelah muncul unggahan Facebook Daeng Naba pada 17 Agustus 2026 yang menyinggung dugaan kewajiban kompensasi kepada ahli waris Tandulangi dengan nilai sangat besar.
Akan tetapi, klaim mengenai kewajiban kompensasi hingga triliunan rupiah belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.
Besaran nilai, dasar perhitungan, pihak yang berhak menerima, serta kewajiban kontraktual harus dibuktikan melalui dokumen Kontrak Karya, dokumen pertanahan, bukti pembayaran dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Di sisi lain, ahli waris menyatakan pembayaran pembebasan tanah kepada pihak yang mereka anggap sebagai pemegang hak, termasuk Dr. Basir S. dan ahli waris lainnya, belum pernah dilakukan.
Karena persoalan belum menemukan titik terang, ahli waris kini berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius.
Mereka meminta Presiden RI Prabowo Subianto mendorong proses penyelesaian yang transparan dan objektif, terutama terkait status tanah, keabsahan dokumen, proses kompensasi, serta hubungan antara klaim hak masyarakat dengan wilayah Kontrak Karya MDA.
Bagi ahli waris, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administratif. Mereka menilai perkara itu menyangkut kepastian hukum, hak atas tanah dan rasa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah, aparat penegak hukum dan DPRD Sulsel dalam memastikan seluruh dokumen diperiksa secara terbuka serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
(Tim/Red)
