Korban Dugaan Pelecehan di Lingkungan PT Vale Terima SP2HP, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Klarifikasi Terlapor

Korban Dugaan Pelecehan di Lingkungan PT Vale Terima SP2HP, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Klarifikasi Terlapor

Illustrasi

Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,– Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang karyawati kontraktor di lingkungan PT Vale Indonesia Tbk terus bergulir. Korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Luwu Timur yang diterbitkan pada 25 Juli 2026.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni NEB selaku pelapor, NKD, FGS, WS, dan A. Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor yang diidentifikasi dengan inisial AR.

Polres Luwu Timur juga berencana melanjutkan penyelidikan dengan memanggil saksi dari pihak Human Resources Department (HRD) PT Vale Indonesia Tbk serta supervisor dari PT Mahalona Mandiri Perkasa (MMP). Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (F-SPBI) Kabupaten Luwu Timur, Amrullah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian yang terus menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami mengapresiasi Polres Luwu Timur yang terus memproses laporan ini. Harapan kami, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," ujar Amrullah.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelecehan terhadap pekerja harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum.

"Jangan biarkan ada oknum yang melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat karyawan melalui dugaan pelecehan. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, Amrullah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan korban memperoleh perlindungan agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, sementara PT Vale Indonesia Tbk juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus itu.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi mengenai dugaan tindak pidana disampaikan berdasarkan perkembangan resmi dari kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates