Gowa, Kabartujuhsatu.news, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik dan perhatian yang disampaikan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan mengenai dugaan insiden yang melibatkan anggotanya.
Kompol Ismail menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Kompol Ismail. Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, meskipun kedua belah pihak telah menempuh jalur perdamaian, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, proses penindakan internal tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya perdamaian antara para pihak," tegasnya.
Kompol Ismail menambahkan, setiap informasi dan laporan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.
Selain itu, masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada institusi Polri untuk melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga meminta evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anggota.
Kasat Resnarkoba Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
