Gubernur Sumut Diultimatum Aliansi Warga Madina, Desak GD dan PW Diproses Hukum atas Dugaan PETI

Gubernur Sumut Diultimatum Aliansi Warga Madina, Desak GD dan PW Diproses Hukum atas Dugaan PETI


Madina, Kabartujuhsatu.news,– Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika) mengultimatum Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan.

Melalui surat terbuka, somasi, dan ultimatum bertanggal 22 Juli 2026, Almandalika meminta Gubernur Sumut menindaklanjuti hasil penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan membawa dua pihak yang disebut berinisial GD dan PW ke proses hukum.

Menurut aliansi tersebut, hasil penertiban yang sebelumnya dipublikasikan Tim Terpadu telah mengidentifikasi kedua inisial tersebut sebagai pihak yang diduga terkait aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Surat itu ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Pertahanan selaku Koordinator Satgas PKH, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Madina, dan Ketua DPRD Madina.

Almandalika terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya IDEA Madina, Madina Institute, DPD KNPI Madina, The Madina Green Institute (TMGI), AMP2K, Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), GMPI, SIPLAH, Madina Green Watch, Mahasiswa Peduli Rakyat, PEKA Madina, GPKN, KLIK-SK, YPMH, JAM NU, Keluarga Besar Mahasiswa, PKLH, GMPH, IMA-Pansel, dan AMPEL.

Selain mendesak penegakan hukum, Almandalika juga meminta klarifikasi resmi dari Tim Terpadu Pemprov Sumut mengenai sejumlah persoalan yang muncul pascapenertiban PETI di Kotanopan.

Beberapa poin yang dipertanyakan antara lain kebenaran informasi mengenai tujuan kedatangan Tim Terpadu ke Madina, kejelasan inisial pelaku yang disebut dalam laporan resmi, dokumen yang diserahkan kepada Kepala Desa Singengu Julu, konteks foto bersama dengan kepala desa, hingga dasar hukum pelaksanaan reklamasi di lokasi bekas tambang.

Aliansi juga meminta penjelasan mengenai keberadaan alat berat dan perlengkapan tambang yang diamankan saat operasi penertiban serta meminta tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga mencatut nama institusi pemerintah dalam penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.

Dalam surat tersebut, Almandalika memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Gubernur Sumut untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka sekaligus mengambil langkah konkret dalam penanganan PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Mereka menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, massa yang tergabung dalam aliansi akan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

Menindaklanjuti hasil penertiban PETI Kotanopan dengan memproses hukum pihak berinisial GD dan PW.

Menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan tentang pembentukan Satgas Terpadu.

Menyurati Presiden RI agar dilakukan penertiban PETI dalam skala nasional.

Melakukan penindakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi PETI di Madina.

Memutus distribusi bahan bakar ilegal yang diduga menopang aktivitas PETI.

Memetakan dan menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada lokasi yang memenuhi syarat.

Melakukan pembinaan dan mencari solusi bagi penambang rakyat tradisional.

Melaksanakan reklamasi dan penghijauan di kawasan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penutupan PETI.

Dalam surat tersebut, Almandalika menilai aktivitas pertambangan tanpa izin di Mandailing Natal telah memasuki kondisi darurat karena dinilai mengancam lingkungan, mencemari sungai, merusak kawasan hutan, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates