Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, itu dihadiri para bupati, wakil bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B di seluruh daerah.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang ditetapkan dan dilindungi agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian. Kebijakan ini menjadi salah satu strategi nasional dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memastikan keberlangsungan lahan sawah produktif bagi generasi mendatang.
Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian produktif sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Sulawesi Selatan sendiri menjadi salah satu daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Hingga saat ini, provinsi tersebut telah menetapkan kawasan LP2B seluas 660.638 hektare, menjadikannya sebagai provinsi dengan kawasan LP2B terluas di Pulau Sulawesi. Luasan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan produksi pangan sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penetapan LP2B. Menurutnya, proses penetapan harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan validitas data sehingga benar-benar melindungi lahan pertanian yang produktif.
"Pemerintah Kabupaten Soppeng akan memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait agar proses penetapan LP2B dilakukan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Suwardi Haseng.
Ia menambahkan bahwa kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak hanya bertujuan menjaga keberlangsungan produksi pangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertanian.
"Penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar benar-benar melindungi lahan pertanian produktif tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan," tegasnya.
Bagi Kabupaten Soppeng yang dikenal memiliki potensi pertanian cukup besar, keberadaan LP2B menjadi instrumen penting dalam menjaga produktivitas lahan sekaligus mengantisipasi semakin tingginya tekanan alih fungsi lahan akibat perkembangan kawasan permukiman maupun sektor lainnya.
Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah berharap seluruh daerah dapat mempercepat penyelesaian penetapan LP2B sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dinilai menjadi kunci agar kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan efektif.
Dengan adanya perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, diharapkan ketahanan pangan nasional semakin kuat, kesejahteraan petani dapat terus meningkat, serta pembangunan daerah tetap berjalan secara seimbang tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
(Red)

