Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 222 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang digelar pada Rabu (8/7/2026) mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kebijakan rotasi dan promosi jabatan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.
Direktur Pascasarjana Unipol, berdasarkan hasil kajian akademik yang dilakukan, menilai proses penempatan pejabat dalam rotasi kali ini telah mempertimbangkan aspek kompetensi. Mayoritas pejabat yang dilantik dinilai memiliki latar belakang pendidikan yang selaras dengan jabatan yang diemban sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penilaian serupa disampaikan praktisi hukum dan pemerintahan, Amrayadi Arafah, SH., MH. Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang mengedepankan kompetensi serta kesesuaian latar belakang keilmuan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena sejalan dengan prinsip the right man on the right place.
"Rotasi jabatan ini tidak hanya dimaknai sebagai penyegaran organisasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa Pemerintah Daerah berupaya menerapkan sistem merit secara konsisten dalam pengelolaan aparatur sipil negara," ujar Amrayadi. Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa penempatan pejabat sesuai kompetensi dan rekam jejak akademik akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, seorang pejabat yang memahami bidang tugasnya akan lebih mudah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, mengambil keputusan yang tepat, serta meminimalkan potensi terjadinya kesalahan administrasi.
"Ketika pejabat ditempatkan sesuai keahlian dan pengalaman yang dimiliki, maka potensi maladministrasi akibat ketidakpahaman terhadap tugas dapat ditekan seminimal mungkin. Pada akhirnya, masyarakat akan merasakan pelayanan publik yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan responsif," katanya.
Amrayadi menambahkan bahwa penerapan sistem merit merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan birokrasi modern yang berorientasi pada kinerja. Karena itu, setiap proses mutasi, promosi maupun rotasi jabatan idealnya didasarkan pada kompetensi, integritas, kinerja, serta kebutuhan organisasi, bukan pada pertimbangan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Soppeng tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pencapaian program-program pembangunan daerah.
Sosok Amrayadi Arafah sendiri dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan kepemiluan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Soppeng, kemudian dipercaya menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, hingga mengemban amanah sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Pengalaman tersebut membuat pandangannya mengenai tata kelola pemerintahan, birokrasi, dan pelayanan publik mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Dengan penempatan aparatur yang sesuai kompetensi, Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan mampu membangun birokrasi yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kebijakan tersebut juga dinilai menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang efektif, bersih, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
(Red)
