Terungkap! GOR SMK Negeri 6 Makassar Disewakan ke Pihak Luar, Publik Pertanyakan Hak Siswa

Terungkap! GOR SMK Negeri 6 Makassar Disewakan ke Pihak Luar, Publik Pertanyakan Hak Siswa


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyewaan gedung olahraga milik SMK Negeri 6 Makassar kepada pihak luar menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah keberadaan fasilitas olahraga yang representatif, muncul informasi bahwa sejumlah siswa justru harus mengikuti pelajaran olahraga di lapangan terbuka karena akses ke gedung disebut terbatas. Jumat (12/6/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan gedung olahraga tersebut disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif mencapai Rp350.000 per jam. Penyewaan disebut berlangsung dalam berbagai skema, mulai dari harian hingga tahunan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah fasilitas yang dibangun untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dapat digunakan secara optimal oleh siswa jika sebagian waktunya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, membenarkan adanya penyewaan gedung olahraga kepada pihak luar. Menurutnya, hasil penyewaan tersebut disetorkan ke BLUD Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Memang benar disewakan. Silakan tanyakan ke BLUD di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dana hasil penyewaan gedung olahraga itu kami setorkan ke sana,” ujarnya.

Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penyewaan, dasar hukum kebijakan tersebut, hingga jaminan bahwa kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas pemanfaatan aset sekolah, tetapi juga menyentuh aspek prioritas pelayanan pendidikan. Mereka menegaskan bahwa fasilitas sekolah pada prinsipnya harus lebih dulu memenuhi kebutuhan peserta didik sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Yang harus dipastikan adalah siswa tetap mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas yang menjadi hak mereka. Jangan sampai kepentingan pendidikan berada di urutan kedua,” ujar seorang akademisi pendidikan di Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait besaran pendapatan hasil penyewaan, penggunaan dana yang diperoleh, maupun jadwal pemanfaatan gedung oleh pihak luar.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset pendidikan yang dibiayai negara. Publik berharap ada penjelasan terbuka dari pihak terkait untuk memastikan bahwa hak siswa tetap menjadi prioritas utama.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates