Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Polemik terkait status Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng yang belakangan menjadi perbincangan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, pemerintah menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap pejabat tersebut bukanlah penonaktifan maupun pencopotan jabatan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Irfan, status yang diberikan adalah pemberhentian sementara yang merupakan bagian dari mekanisme kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi.
“Tidak ada penonaktifan. Yang ada pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi. Ini bagian dari mekanisme ASN,” ujar Muhammad Irfan, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara pemberhentian sementara dengan pencopotan jabatan. Dalam pemberhentian sementara, pejabat yang bersangkutan masih berstatus sebagai pejabat definitif karena belum ada keputusan yang mengubah status jabatannya secara permanen.
“Perlu dibedakan bahwa pemberhentian sementara itu status jabatan definitif belum berubah,” jelasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai opini yang menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut cacat hukum. Menurut Irfan, anggapan tersebut tidak tepat karena langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, khususnya kategori berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Karena itu, pemberhentian sementara bukanlah tindakan di luar ketentuan hukum, melainkan bagian dari prosedur administratif yang telah diatur dalam sistem manajemen ASN.
“Semua ada mekanismenya. Kita bekerja sesuai aturan, bukan asumsi,” tegas Irfan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya pandangan yang masih menggunakan regulasi lama sebagai dasar argumentasi. Menurutnya, sebagian pihak masih merujuk pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, padahal regulasi tersebut sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar setiap penilaian terhadap kebijakan pemerintah dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang masih berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan bahwa proses administrasi kependudukan tetap berjalan normal meskipun terdapat pemberhentian sementara terhadap pimpinan instansi tersebut. Seluruh layanan kepada masyarakat disebut tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penghentian layanan,” katanya.
Pemkab juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan administrasi selesai dilaksanakan.
Menurut pemerintah daerah, mekanisme pemberhentian sementara justru bertujuan menjaga objektivitas serta independensi proses pemeriksaan internal sehingga hasil yang diperoleh nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dengan penegasan tersebut, Pemkab Soppeng berharap polemik yang berkembang dapat dipahami secara proporsional dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status pejabat yang bersangkutan serta dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut.
(Red)
