Illustrasi
Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa dua pekerja perempuan di wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) dan Serikat Perjuangan Pekerja Perempuan Nusantara (SP3N). Organisasi pekerja tersebut menilai laporan itu harus ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Pada Jumat (26/6/2026), Dewan Pengurus Pusat Serikat Perjuangan Pekerja Perempuan Nusantara (DPP-SP3N) yang tergabung dalam Federasi Anggota Konfederasi Serikat Nusantara (FA-KSN) menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan agar dugaan peristiwa yang dialami dua pekerja perempuan tersebut memperoleh penanganan hukum dan pengawasan administratif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain menyampaikan laporan, SP3N juga meminta jajaran pimpinan nasional KSN mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Menurut SP3N, setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan maupun pelecehan seksual. Organisasi tersebut menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan itu dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Presiden Konfederasi Serikat Nusantara, Mukhtar Guntur Kilat, mengatakan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga selesai.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja perempuan merupakan bagian dari hak dasar yang harus dijamin oleh negara maupun pemberi kerja.
"Saya bersama seluruh jajaran Konfederasi Serikat Nusantara berkomitmen mengawal proses ini dari awal hingga akhir. Kami berharap seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun semua pihak yang terlibat," ujar Mukhtar di Jakarta.
Ia juga meminta Mabes Polri, Kementerian PPPA, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komnas Perempuan melakukan koordinasi dalam menangani laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Mukhtar, penegakan hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan pekerja terhadap sistem perlindungan di tempat kerja.
Ketua Umum DPP SP3N, Indhira Thamrin, S.Pd.I., mengecam segala bentuk dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.
Ia menegaskan organisasinya akan memberikan pendampingan hukum maupun psikososial kepada korban selama proses berlangsung.
"Kami mengecam segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja. Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum tanpa mengalami intimidasi maupun tindakan balasan dalam hubungan kerja," katanya.
Indhira mengatakan SP3N juga akan menjaga kerahasiaan identitas korban demi keamanan dan pemulihan psikologis mereka.
Menurutnya, pekerja perempuan harus dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ketua Dewan Pembina SP3N, Yani Maryani, S.H., berharap seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur.
Ia menilai transparansi menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
"Kami berharap seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, prosesnya harus dilakukan secara objektif dan akuntabel," ujarnya.
Yani menambahkan SP3N akan terus memantau perkembangan perkara tersebut bersama lembaga-lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait laporan yang disampaikan oleh SP3N dan KSN.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan mengenai dugaan peristiwa tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan perusahaan apabila memang terdapat laporan sebagaimana disampaikan oleh organisasi pekerja.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KSN dan SP3N. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta proses peradilan yang berlaku. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim)
