CCW Soroti Proyek Fisik Dinas Pendidikan Makassar, Siap Turun Awasi Pengadaan hingga Pelaksanaan

CCW Soroti Proyek Fisik Dinas Pendidikan Makassar, Siap Turun Awasi Pengadaan hingga Pelaksanaan

Makassar, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) mulai menyoroti pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Organisasi tersebut menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai APBD.

Ketua Harian CCW, Muh. Zulfikar, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari Bill of Quantity (BQ), gambar perencanaan, spesifikasi teknis, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi SD dan SMP di Kota Makassar.

"Berdasarkan hasil pemantauan awal, kami menemukan sejumlah persyaratan dalam mekanisme mini kompetisi yang menurut kami perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan seluruh penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses pengadaan," kata Zulfikar. Jum'at (26/6/2026).

Selain itu, CCW mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh dalam proses penentuan rekanan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun, menurut Zulfikar, informasi tersebut masih sebatas indikasi awal dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk kontrol sosial, CCW memastikan akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Anggaran APBD berasal dari uang rakyat. Karena itu penggunaannya harus terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat," ujarnya.

CCW menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan bukan untuk menuduh ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.

Apabila nantinya ditemukan fakta atau bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran, CCW menyatakan akan menyerahkan hasil temuannya kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, CCW mengajak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk terus membuka akses informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan terkait pernyataan CCW. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates