Komisi I DPRD Soppeng Bertolak ke Sidrap dan Enrekang, Dalami Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Komisi I DPRD Soppeng Bertolak ke Sidrap dan Enrekang, Dalami Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Illustrasi

Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Melalui Surat Tugas Nomor 115/ST.DP/DPRD/VI/2026 yang diterbitkan pada 24 Juni 2026, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I mendapat mandat untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kabupaten Enrekang.

Kunjungan kerja tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026. Agenda utama yang akan dibahas adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 49/KOM-I/DPRD/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang penyampaian rencana kunjungan kerja Komisi I.

Dalam surat tugas tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, turut masuk dalam daftar peserta kunjungan bersama Ketua Komisi I H. Kusman, S.E., M.M., Wakil Ketua Komisi I Andi Takdir, S.E., serta sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Rombongan yang ditugaskan terdiri atas sembilan orang, yaitu Muhammad Taufan selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, H. Kusman, S.E., M.M. sebagai Ketua Komisi I, Andi Takdir, S.E. selaku Wakil Ketua Komisi I, Hj. Andi Wahda, S.E., H. Syahruddin, S.Sos., M.M., Mursalin, S.E., Andi Mahfud, S.Sos., Andi Silfy Widara Ningsih, S.Sos., dan Syahrir, S.E. yang seluruhnya merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng.

Kunjungan ke DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang akan difokuskan pada pembahasan mengenai mekanisme dan implementasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, kunjungan ke DPRD Kabupaten Enrekang diarahkan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini dinilai penting mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan yang strategis dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain sebagai sarana koordinasi antar lembaga legislatif daerah, kunjungan kerja tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pertukaran informasi dan pengalaman dengan DPRD daerah lain, diharapkan lahir berbagai masukan konstruktif yang dapat diterapkan di Kabupaten Soppeng.

Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang dibiayai melalui APBD dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Surat tugas tersebut ditetapkan di Watansoppeng pada 24 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding.

Melalui penugasan ini, DPRD Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah serta mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates