Disdik Soppeng Tegaskan Guru Bukan Libur, Tetap Jalankan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Disdik Soppeng Tegaskan Guru Bukan Libur, Tetap Jalankan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Plh Kadis Pendidikan Kabupaten Soppeng Dr Nur Alim, S.Pd, M.Pd

Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa guru tidak sedang menjalani masa libur kerja sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat edaran yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas guru pada masa tertentu yang menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Nur Alim, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan atas petunjuk langsung Bupati setelah menerima berbagai pertanyaan dan masukan dari kalangan guru terkait pelaksanaan tugas kedinasan mereka.

Menurutnya, Bupati menunjukkan respons yang cepat terhadap aspirasi para pendidik. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu untuk memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status dan aktivitas guru selama periode pelaksanaan kerja fleksibel.

“Surat edaran ini hadir atas petunjuk Bapak Bupati. Beliau sangat responsif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh guru. Karena itu, beliau memerintahkan agar segera dibuat edaran yang menjelaskan kondisi yang sebenarnya, bahwa guru bukan libur seperti yang dipikirkan sebagian orang,” kata Dr. Nur Alim. Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan bahwa guru tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN sekaligus tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Salah satu tugas utama yang tetap dilaksanakan adalah menyusun perencanaan pembelajaran sebagai bagian dari persiapan proses pendidikan pada tahun ajaran berikutnya.

Selain itu, guru juga tetap berkewajiban melaksanakan berbagai tugas administrasi, pengembangan kompetensi, evaluasi pembelajaran, serta tugas kedinasan lain yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh pimpinan sesuai kebutuhan organisasi.

“Guru tetap bekerja. Mereka memiliki tugas yang harus diselesaikan, termasuk menyusun perangkat pembelajaran dan berbagai persiapan lainnya. Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh atasan, mereka harus siap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Nur Alim menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas guru saat ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai kemungkinan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Ia mengutip Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Fleksibilitas tersebut dapat berupa fleksibilitas lokasi kerja maupun fleksibilitas waktu kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan instansi.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel. Sementara ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur melalui peraturan menteri.

“Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak menyebut ASN libur. Yang diatur adalah fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan. Jadi, guru tetap melaksanakan pekerjaannya, hanya pola pelaksanaannya yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dinas Pendidikan berharap masyarakat dapat memahami substansi kebijakan tersebut secara utuh. Menurutnya, fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun melaksanakan tugas pemerintahan.

Khusus bagi guru, masa jeda kegiatan belajar mengajar di sekolah justru menjadi waktu yang penting untuk melakukan berbagai persiapan akademik. Mulai dari penyusunan perangkat ajar, evaluasi hasil pembelajaran, perencanaan program semester, hingga berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa guru tidak bekerja selama peserta didik berada pada masa libur sekolah.

“Yang perlu dipahami adalah proses pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam kelas. Ada banyak pekerjaan profesional yang harus dilakukan guru di luar kegiatan tatap muka dengan peserta didik. Semua itu merupakan bagian dari tugas kedinasan yang tetap harus dilaksanakan,” tambahnya.

Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan dan masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan tugas guru. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung profesionalisme guru dalam menjalankan tugas sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.

Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan tidak ada lagi anggapan bahwa guru sedang menikmati masa libur kerja. Sebaliknya, guru tetap menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tenaga profesional pendidikan melalui mekanisme kerja yang fleksibel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates