Lhokseumawe, Kabartujuhsatu.news, Sebuah peristiwa yang tak biasa terjadi usai proses persidangan dalam perkara Kembar Store di Lhokseumawe. Seseorang yang baru saja selesai mengikuti sidang, justru kembali diamankan oleh aparat. Situasi ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Bukan hanya menjadi perbincangan hangat, kejadian tersebut kini berkembang menjadi sorotan serius terkait wajah penegakan hukum di daerah.
Publik mempertanyakan, apakah prosedur sudah dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru ada hal lain yang luput dari penjelasan?
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, S.H., ikut angkat bicara. Ia menilai tindakan aparat yang dilakukan setelah proses persidangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak disertai penjelasan yang transparan.
“Dalam negara hukum, semua tindakan aparat harus tunduk pada asas due process of law. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan tekanan atau intimidasi,” ujarnya.
Menurut Rifqi, publik saat ini semakin kritis dan tidak bisa lagi menerima tindakan hukum yang terkesan sepihak. Ia menegaskan bahwa kewenangan aparat bukanlah tanpa batas, melainkan harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Peristiwa ini juga dinilai berisiko menciptakan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ketika seseorang baru saja menjalani sidang, yang seharusnya menjadi ruang pencarian keadilan, namun kemudian kembali diamankan dalam situasi yang tidak dijelaskan secara terbuka, maka wajar jika masyarakat mulai berspekulasi.
“Jika tidak ada transparansi, maka yang muncul adalah kecurigaan. Dan ketika kecurigaan publik meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” tegasnya. Rabu (6/5/2026).
PERMAHI pun mendorong agar aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berkembangnya opini liar yang dapat memperkeruh situasi.
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terjebak dalam narasi yang belum tentu sesuai fakta hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum adalah bagian dari demokrasi yang sehat.
“Hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai alat kekuasaan. Ia harus hadir sebagai pelindung keadilan. Jika prosesnya benar, maka tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik,” katanya.
Kasus ini kini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan hanya soal tindakan, tetapi juga soal kepercayaan. Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar hukum tetap berdiri tegak, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di mata masyarakat.
(RFM)
