Medan, Kabartujuhsatu.news, Suasana sidang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), mendadak memanas dan penuh sorotan publik. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan itu tak hanya menghadirkan saksi, tetapi juga menyuguhkan momen tak terduga yang membuat tim kuasa hukum pemohon terlihat “jatuh mental”.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, Prof. Dr. Maidin Gultom, yang memberikan penjelasan penting terkait konsep Restorative Justice (RJ). Namun, alih-alih memperkuat posisi pemohon, keterangannya justru memunculkan fakta yang berbalik arah.
Dalam keterangannya, Maidin Gultom menegaskan bahwa perdamaian yang dilakukan di luar proses penyidikan dan tanpa keterlibatan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai Restorative Justice.
“Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ di tingkat penyidikan harus diketahui dan ditandatangani penyidik,” tegasnya di hadapan persidangan.
Pernyataan ini sontak mengubah dinamika sidang. Bahkan, ketika Hakim Pinta Uli Tarigan menanyakan apakah saksi ahli pernah melihat langsung surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian, jawabannya justru mengejutkan.
“Belum pernah,” jawab saksi ahli singkat.
Jawaban tersebut tampak membuat tim kuasa hukum pemohon terpukul. Gestur mereka berubah drastis, terlihat lemas, tertunduk, dan kehilangan kepercayaan diri. Momen ini pun tak luput dari perhatian hakim.
Dengan nada yang cukup menyentil, Hakim Pinta bahkan sempat melontarkan pertanyaan yang langsung menyasar kondisi psikologis tim kuasa hukum.
“Kok lemas?” ujar hakim sambil memperagakan posisi duduk tertunduk.
Sontak suasana ruang sidang menjadi canggung.
Tak hanya soal RJ, sidang juga mengungkap fakta lain dari saksi pemohon, Mahdin Sembiring. Ia menjelaskan bahwa dua pelaku pencurian ponsel sebelumnya sempat dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Namun, dalam putusan akhirnya, hakim hanya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada para pelaku.
Persidangan semakin menarik ketika keterangan dari Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, dinilai tidak konsisten.
Saat ditanya oleh pihak termohon mengenai jumlah kamar yang dipesan oleh para pelaku, saksi memberikan jawaban berbeda dalam kesempatan yang berbeda. Awalnya: menyebut 1 kamar, Kemudian berubah menjadi 2 kamar.
Perbedaan keterangan ini memicu tanda tanya besar dalam persidangan.
Untuk memperkuat keterangan, sidang juga menghadirkan dua saksi tambahan, yakni Leli, yang merupakan adik pemohon dan Nia, istri salah satu DPO.
Kehadiran mereka menambah kompleksitas perkara yang kini semakin menjadi sorotan publik.
Dengan berbagai fakta yang terungkap dan dinamika yang semakin tajam, sidang praperadilan ini dipastikan masih akan menarik perhatian hingga putusan akhir.
Publik kini menanti, Apakah fakta-fakta ini akan mengubah arah kasus? Atau justru memperkuat posisi pihak tertentu?
(RZ)
