Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dinamika politik internal Partai Golkar Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya sorotan terhadap ketidakhadiran Bupati Soppeng dalam agenda Konsolidasi/ Musda DPD I Golkar Sulsel yang digelar di Kabupaten Soppeng pada Sabtu (16/7/2026).
Ketidakhadiran Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian pihak menilai kehadiran kepala daerah dalam agenda politik di wilayahnya sendiri memiliki nilai simbolik dan strategis, terutama dalam konteks komunikasi antara pemerintah daerah dan partai politik yang memiliki basis massa kuat di daerah.
Namun pihak Bupati Soppeng menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah dalam rangka agenda kedinasan lain.
Ia juga menyebut telah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak terkait, termasuk kepada unsur pimpinan Golkar Sulawesi Selatan.
Dalam komunikasi yang beredar, Suwardi Haseng disebut telah menginformasikan ketidakhadirannya kepada Plt Ketua Golkar Sulsel, Muhiddin M Said, sehingga secara protokoler ia dianggap telah memberikan klarifikasi sebelum kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, penjelasan juga datang dari pihak tuan rumah daerah. Dalam pernyataan yang dikutip dari berbagai sumber, kegiatan Konsolidasi Golkar Sulsel II di Soppeng ditegaskan sebagai agenda resmi DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Ketua DPD II Golkar Soppeng, Andi Kaswadi, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan di daerah.
Menurutnya, seluruh proses penentuan daftar undangan hingga distribusi undangan merupakan kewenangan penuh DPD I Golkar Sulsel sebagai penyelenggara utama.
Ia juga menepis anggapan bahwa ada unsur pemerintah daerah atau Forkopimda yang sengaja tidak diundang.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan agenda internal partai, sehingga mekanisme undangan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
“DPD II hanya menjalankan amanah sebagai tuan rumah teknis,” demikian garis besar penegasan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Namun polemik ini berkembang setelah muncul perbandingan dengan pelaksanaan kegiatan serupa di Kabupaten Takalar.
Beredar sebuah surat resmi bernomor 017/DPD-II/PG/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani Ketua DPD II Golkar Takalar, Zulkarnain Arief, bersama sekretarisnya.
Dalam surat tersebut yang sampai ke redaksi media ini pada Senin (18/5/2026), DPD II Golkar Takalar terlihat secara langsung mengundang Bupati Takalar untuk menghadiri kegiatan Temu Kader Partai Golkar Dapil Sulsel I, sekaligus memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Fakta ini kemudian menjadi bahan perbincangan publik, karena dianggap menunjukkan adanya perbedaan pola koordinasi dan kewenangan antara DPD II di Soppeng dan DPD II di Takalar dalam hal mekanisme undangan kepada kepala daerah.
Perbedaan praktik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat lokal. Jika pada satu daerah DPD II dapat secara langsung mengundang kepala daerah, sementara di daerah lain kewenangan undangan disebut sepenuhnya berada di DPD I, maka publik mempertanyakan standar baku pelaksanaan kegiatan konsolidasi partai di tingkat wilayah.
Sebagian pihak menilai, perbedaan ini bisa terjadi karena adanya fleksibilitas dalam struktur organisasi partai yang bersifat hierarkis namun juga adaptif terhadap kondisi daerah. Namun di sisi lain, ketidaksamaan pola ini juga dinilai berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di ruang publik.
Sorotan lain juga tertuju pada peran DPD II Golkar di masing-masing daerah. Dalam pernyataan dari Soppeng, DPD II disebut hanya sebagai fasilitator teknis kegiatan.
Namun dalam kasus Takalar, DPD II justru terlihat aktif dalam proses pengundangan, termasuk kepada kepala daerah setempat. Hal ini membuat publik mempertanyakan apakah terdapat perbedaan mandat atau sekadar perbedaan praktik administratif di lapangan.
Situasi ini menunjukkan bahwa hubungan antara partai politik dan pemerintah daerah masih menjadi ruang dinamika yang sensitif, terutama di daerah dengan struktur politik yang kuat seperti Sulawesi Selatan.
Konsolidasi Golkar Sulsel II di Soppeng kini tidak hanya dipandang sebagai agenda internal partai, tetapi juga menjadi bahan diskusi publik terkait pola komunikasi politik, protokoler undangan, dan hubungan kelembagaan antara partai dan kepala daerah.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lanjutan yang menjelaskan secara rinci standar baku mekanisme undangan dalam kegiatan serupa di seluruh DPD II Golkar di Sulawesi Selatan.
Kendati demikian salah satu pejabat di DPD 1 Golkar Sulsel yang dikonfirmasi menyayangkan kekeliruan terkait tidak adanya undangan Bupati Soppeng.
Publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk memastikan apakah perbedaan yang terjadi merupakan bagian dari kebijakan resmi atau hanya variasi teknis di tingkat daerah.
(Red)
