Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah Ardo menyebut praktik pemberian izin konsesi di tanah adat sebagai ancaman serius terhadap identitas budaya, lingkungan hidup, hingga keberlangsungan sejarah masyarakat adat di Kepulauan Rempah.
Menurut Ardo, tanah adat tidak bisa dipandang hanya dari sisi ekonomi semata. Ia menegaskan bahwa tanah adat memiliki dimensi sakral yang melekat erat dengan kehidupan masyarakat hukum adat sejak ratusan tahun lalu.
“Apa yang disampaikan Jou Sultan Ternate bukan hanya sikap seorang pemimpin kesultanan, tetapi suara hati seluruh masyarakat adat di Maluku dan Maluku Utara. Tanah adat adalah warisan leluhur yang tidak boleh diperdagangkan atas nama investasi,” tegas Ardo Rahawarin dalam keterangannya di Jakarta. Kamis (6/5/2026).
Ardo mengaku prihatin dengan semakin banyaknya wilayah adat yang masuk dalam skema konsesi perusahaan, baik untuk pertambangan, perkebunan, maupun proyek industri lainnya.
Ia menilai, dalam banyak kasus, masyarakat adat justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan ruang hidup dan hak tradisional mereka.
Ia juga menyinggung dampak ekologis yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Maluku dan Maluku Utara akibat eksploitasi lahan secara besar-besaran.
“Hutan rusak, sumber air tercemar, wilayah keramat hilang. Ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi ancaman terhadap peradaban masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan alam melalui kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, ia menilai negara seharusnya memperkuat perlindungan terhadap wilayah adat, bukan malah membuka ruang eksploitasi tanpa batas.
Dalam pernyataannya, Ardo juga mengingatkan pemerintah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Ia menilai putusan tersebut seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan tata kelola lahan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki sejarah dan hak ulayat masyarakat adat.
“Negara tidak boleh semena-mena memberikan izin kepada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat adat. Konstitusi sudah jelas mengakui keberadaan mereka,” ujarnya.
Ardo menambahkan, pengakuan terhadap hak adat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap identitas bangsa Indonesia yang dibangun dari keberagaman budaya dan tradisi.
Desak Pemerintah Hentikan Pengabaian Hak Adat
Dalam kesempatan itu, Ardo Rahawarin juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar lebih transparan dan berhati-hati dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan di kawasan adat.
Ia meminta pembangunan nasional tidak dilakukan dengan mengorbankan masyarakat lokal yang telah menjaga tanahnya selama berabad-abad.
“Pembangunan tidak boleh menggusur nilai-nilai sakral dan mematikan hak masyarakat adat. Keberpihakan kepada rakyat adat adalah harga mati demi menjaga martabat bangsa,” tegasnya.
Pernyataan keras Ardo ini dinilai memperkuat gelombang dukungan terhadap perjuangan Sultan Ternate dalam mendorong perlindungan wilayah adat di Indonesia Timur.
Di akhir pernyataannya, Ardo berharap momentum ini dapat menjadi tekanan moral bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang selama ini mandek.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, konflik agraria dan pengabaian hak masyarakat adat akan terus berulang di berbagai daerah.
Dukungan dari tokoh muda seperti Ardo Rahawarin pun kini menjadi simbol perlawanan baru masyarakat adat terhadap arus industrialisasi yang dianggap mulai menggerus ruang hidup dan warisan leluhur di kawasan timur Indonesia.
(MRM)
