Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, kembali menegaskan komitmen organisasi dalam menjaga profesionalisme dan independensi insan pers dengan melarang anggota maupun pengurus PWI merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pengurus PWI Soppeng, Syaharuddin, yang memilih tetap aktif di organisasi Ormas LMP.
Menurut Andi Jumawi, aturan larangan rangkap jabatan bukanlah keputusan pribadi pengurus daerah, melainkan ketentuan resmi organisasi yang wajib dipatuhi seluruh anggota PWI di semua tingkatan.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut telah tertuang secara jelas dalam Kode Perilaku Wartawan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI. Tujuannya adalah menjaga independensi wartawan agar tetap profesional, netral, dan tidak terlibat dalam kepentingan kelompok tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
“Wartawan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan independen. Ketika seorang wartawan juga aktif sebagai pengurus LSM, atau Ormas dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang bisa memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Andi Jumawi.
Menurutnya, profesi wartawan menuntut sikap netral dan tidak berpihak. Karena itu, anggota PWI diwajibkan menjaga integritas serta menjauhkan diri dari posisi-posisi yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur Dewan Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menegaskan bahwa insan pers harus bekerja secara profesional, independen, dan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dalam aturan organisasi sudah sangat jelas bahwa anggota dan pengurus PWI tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus LSM. Ini demi menjaga marwah pers dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” tegasnya.
Andi Jumawi juga mengungkapkan bahwa organisasi dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, surat peringatan keras, hingga pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan PWI apabila dinilai melanggar ketentuan organisasi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa aturan tersebut diperkuat melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 yang secara tegas meminta wartawan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LSM maupun organisasi tertentu lainnya. Seruan itu dikeluarkan sebagai upaya menjaga independensi pers nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.
Terkait keputusan Syaharuddin untuk mengundurkan diri dari kepengurusan PWI Soppeng, Andi Jumawi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
“Saudara Syaharuddin memiliki hak untuk menentukan pilihan. Jika ingin tetap aktif di organisasi, maka konsekuensinya harus memilih keluar dari PWI karena aturan organisasi memang tidak memperbolehkan rangkap jabatan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada tekanan ataupun keputusan sepihak dalam proses tersebut. Menurutnya, PWI hanya menjalankan aturan organisasi sebagaimana mestinya.
“Ini bukan keputusan pribadi saya sebagai Ketua PWI Soppeng, tetapi aturan organisasi yang memang harus dipatuhi seluruh anggota dan pengurus PWI,” katanya lagi.
Andi Jumawi menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu surat resmi pengunduran diri Syaharuddin untuk selanjutnya diteruskan kepada PWI Provinsi Sulawesi Selatan sebagai laporan organisasi.
“Mengingat Syaharuddin masih tercatat sebagai anggota PWI Muda, maka tentu pengunduran dirinya akan kami sampaikan secara resmi ke PWI Provinsi untuk diketahui, termasuk alasan pengunduran dirinya,” pungkasnya.
(Red)
