Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp86,268 miliar menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah pembahasan penggunaan anggaran tersebut, muncul kekhawatiran terkait keberlangsungan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Soppeng, Mohamad Candra Muhctar, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa besarnya SILPA tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap PPPK maupun tenaga paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap memberikan kepastian terhadap para pegawai yang selama ini berperan dalam pelayanan publik.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik mengenai bagaimana sebenarnya kondisi SILPA yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Soppeng dan sejauh mana dana tersebut dapat dimanfaatkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Soppeng, Irfan, memberikan penjelasan bahwa SILPA merupakan sisa lebih anggaran yang masih berada di kas daerah hingga 31 Desember 2025.
Menurut Irfan, terbentuknya SILPA merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah. Nilainya berasal dari berbagai komponen, baik karena adanya efisiensi atau penghematan belanja maupun karena realisasi pendapatan daerah yang lebih tinggi dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
"Struktur SILPA sendiri bisa berupa sisa penghematan belanja atau kelebihan penerimaan dari yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2025," jelas Irfan. Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan APBD, SILPA akan diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun 2026. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang anggarannya belum tersedia ataupun masih kurang, termasuk mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.
Beberapa prioritas yang dapat dibiayai melalui SILPA, kata Irfan, antara lain pembangunan infrastruktur, pemenuhan program Universal Health Coverage (UHC), hingga pembayaran gaji PPPK dan tenaga paruh waktu.
Meski demikian, Irfan mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh beranggapan seluruh nilai SILPA sebesar Rp86,268 miliar merupakan dana bebas yang dapat langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"Di dalam besaran Rp86 miliar itu sudah termasuk kas yang berada pada BLUD RSUD, puskesmas, serta Dana BOS di sekolah-sekolah. Jadi tidak serta-merta seluruh SILPA itu bebas dibelanjakan karena masing-masing sudah memiliki peruntukan sesuai ketentuan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dana yang berasal dari BOS, misalnya, wajib kembali digunakan sesuai dengan pos penggunaannya. Begitu pula dana yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan, termasuk untuk mengakomodasi kondisi tertentu seperti adanya guru yang meninggal dunia atau pindah tugas ke daerah lain.
Selain itu, di dalam SILPA juga terdapat dana jasa medik yang pembayarannya sempat tertunda akibat kendala administrasi. Dana tersebut tetap menjadi hak tenaga kesehatan dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal yang sama juga berlaku terhadap anggaran infrastruktur yang telah memiliki perencanaan dan peruntukan tersendiri sehingga penggunaannya tidak dapat dialihkan secara bebas.
Dengan penjelasan tersebut, BPKAD berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai posisi SILPA dalam pengelolaan keuangan daerah. Besarnya nilai SILPA bukan berarti seluruh dana tersedia untuk digunakan tanpa batas, melainkan terdiri atas berbagai komponen yang telah diikat oleh ketentuan penggunaan masing-masing.
Di sisi lain, penegasan bahwa pembayaran gaji PPPK dan tenaga paruh waktu termasuk dalam prioritas penggunaan SILPA diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Soppeng.
(Red)
