PWI Soppeng Layangkan Somasi, Tuding Pemberitaan Sepihak dan Tanpa Verifikasi -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    PWI Soppeng Layangkan Somasi, Tuding Pemberitaan Sepihak dan Tanpa Verifikasi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T05:05:54Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua PWI Soppeng Andi Jumawi (ist). 


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polemik internal insan pers di Kabupaten Soppeng semakin memanas. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, melayangkan somasi keras kepada sejumlah pihak yang dinilai menyebarkan pemberitaan tanpa verifikasi serta mengabaikan prinsip keberimbangan jurnalistik.


    Somasi tersebut ditujukan kepada AL FRK, MS, serta ABPK. 


    Mereka disebut mempublikasikan informasi terkait legalitas kepengurusan PWI Soppeng tanpa konfirmasi kepada pengurus resmi, sehingga dinilai berpotensi menggiring opini dan menyesatkan publik.


    Andi Jumawi menilai pemberitaan yang beredar bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan praktik jurnalistik yang mengabaikan akurasi dan keberimbangan.


    Ia menegaskan, informasi yang disajikan tanpa verifikasi berpotensi mencederai kredibilitas pers itu sendiri.


    “Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” tegas Andi Jumawi, Selasa (21/4/2026).


    Ia menegaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng masa bakti 2025–2028 telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu.


    Pelantikan tersebut merujuk pada SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.


    Menurutnya, dokumen tersebut sah secara administrasi dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.


    Dengan dasar itu, ia menilai polemik yang berkembang muncul akibat pemberitaan yang tidak utuh dan minim konfirmasi.


    Yang menjadi sorotan, sejumlah pemberitaan disebut memuat klaim terkait legalitas kepengurusan tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak PWI Soppeng.


    Praktik tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.


    Melalui somasi itu, Andi Jumawi menuntut pihak yang menerbitkan berita untuk segera memberikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Hak jawab tersebut diminta dimuat paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima.


    “Kami meminta hak jawab diberikan dan dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” ujarnya.


    Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan verifikasi, keberimbangan, serta melarang penghakiman dalam pemberitaan.


    Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar sebelum maupun setelah pelantikan tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.


    Somasi ini menjadi sinyal bahwa konflik di kalangan wartawan Soppeng telah memasuki fase serius dan tidak lagi sekadar perbedaan pandangan.


    Persoalan ini kini menyentuh aspek profesionalisme, etika jurnalistik, hingga legitimasi organisasi.


    Jika hak jawab tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, polemik ini berpotensi berlanjut ke langkah hukum berikutnya.


    "Surat somasi tersebut telah diterima oleh Fas Rachmat Kami pada Selasa, 21 April 2026, beber Jumawi.


    Dengan diterimanya somasi tersebut, publik kini menunggu respons dari pihak yang disomasi, sekaligus melihat apakah polemik ini akan mereda atau justru semakin memanas.


    Situasi ini menjadi ujian serius bagi profesionalisme insan pers di daerah.


    Di tengah tuntutan kecepatan informasi, prinsip verifikasi dan keberimbangan kembali dipertaruhkan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini