Aktivis 98 Diduga Aniaya Warga Secara Brutal, Korban Dipaksa Makan Kotoran, Pelaku Malah Mangkir dari Polisi! -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Aktivis 98 Diduga Aniaya Warga Secara Brutal, Korban Dipaksa Makan Kotoran, Pelaku Malah Mangkir dari Polisi!

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T09:55:30Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Kasus kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98, Acil Lubis (AC Lubis), bersama oknum Kepala Lingkungan berinisial KR, kini menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan luas masyarakat. Selasa (14/4/2026). 


    Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.


    Yang mengejutkan, hingga saat ini AC Lubis justru dilaporkan mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun laporan resmi telah masuk dan proses hukum tengah berjalan.


    Insiden bermula ketika korban, Abdul Rouf, bersama rekannya Ramadi, tengah mencari umpan pancing di sekitar kompleks. Tanpa diduga, mereka dihentikan oleh seorang sekuriti bernama Frans (FR).


    Situasi dengan cepat berubah menjadi mencekam. Tanpa alasan yang jelas, AC Lubis diduga langsung melayangkan pukulan keras ke wajah Abdul Rouf. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah sekuriti lain yang ikut melakukan kekerasan.


    Yang lebih mengejutkan, Kepala Lingkungan berinisial KR yang berada di lokasi tidak berusaha melerai. Ia justru diduga ikut melakukan penganiayaan.


    KR disebut menendang dan memukul korban menggunakan lutut, bahkan diduga menusuk kepala Abdul Rouf dengan pulpen. Tindakan ini memperparah kondisi korban yang sudah tak berdaya.


    Tak berhenti sampai di situ, perlakuan terhadap korban semakin tidak manusiawi.


    Abdul Rouf dilaporkan Diborgol tanpa proses hukum, Diseret seperti penjahat, Diduga dikencingi, Bahkan dipaksa memakan kotoran manusia. 


    Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.


    Akibat kejadian tersebut, Abdul Rouf mengalami Luka bocor di kepala, Wajah lebam, Muntah berkepanjangan dan Tidak dapat beraktivitas selama beberapa waktu.


    Berdasarkan laporan polisi, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal penganiayaan berat (ancaman di atas 5 tahun penjara), Dugaan perampasan kemerdekaan dan Tindakan penghinaan terhadap martabat manusia.


    Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengecam keras tindakan para pelaku.


    Kata Dia, “Ini adalah aksi main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seorang aktivis dan pejabat lingkungan,” tegasnya.


    Ia juga menyoroti sikap AC Lubis yang mangkir dari panggilan polisi.


    “Mangkir menunjukkan tidak adanya itikad baik. Kami mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.


    Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan bahwa AC Lubis telah tidak memenuhi panggilan penyelidikan tanpa alasan yang jelas.


    Pihak kepolisian menyatakan saat ini tengah melengkapi berkas perkara, mengumpulkan bukti tambahan dan Bersiap menaikkan status ke tahap penyidikan.


    Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. 

    Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja?
    Publik menunggu jawabannya.


    (RZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini