Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kembali menjadi sorotan.
Di satu sisi, mekanisme ini sah secara hukum dan dapat menjadi solusi ketika pembahasan mengalami kebuntuan. Namun di sisi lain, penggunaan Perkada dinilai menyimpan potensi risiko terhadap stabilitas fiskal dan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pandangan ini mencuat dalam sebuah diskusi santai yang berlangsung di Warkop Bahagia, Jalan Pemuda, Senin (23/3/2026).
Dalam forum tersebut, Husain Djunaid, mantan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengulas secara kritis dinamika penetapan APBD yang belakangan kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Husain, penggunaan Perkada dalam penetapan APBD memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan kebiasaan.
“Secara aturan memang sah, tetapi akan jauh lebih baik jika diparipurnakan. APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah, sehingga prosesnya harus melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menilai, pengesahan APBD melalui Peraturan Daerah (Perda) memberikan legitimasi yang lebih tinggi karena melibatkan DPRD sebagai representasi masyarakat.
Proses ini juga membuka ruang diskusi, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rencana anggaran.
Sebaliknya, jika Perkada digunakan terlalu mudah, maka ada risiko berkurangnya kualitas partisipasi dan transparansi dalam penyusunan anggaran.
Lebih jauh, Husain mengingatkan bahwa penggunaan Perkada dalam situasi kebuntuan dapat berdampak langsung pada neraca fiskal daerah. Salah satu konsekuensinya adalah penggunaan dasar anggaran tahun sebelumnya.
Kondisi ini berpotensi:
Menghambat pelaksanaan program baru
Membatasi ruang fiskal daerah
Menunda proyek pembangunan strategis
Mengganggu sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah
“Kalau anggaran hanya mengacu pada tahun sebelumnya, maka inovasi kebijakan bisa terhambat. Padahal kebutuhan masyarakat terus berkembang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan pengesahan APBD dapat berdampak berantai, mulai dari lambatnya realisasi belanja hingga terganggunya pelayanan publik.
Dalam diskusi tersebut, Husain yang akrab disapa Uceng menyinggung istilah “anatomi kejahatan APBD”. Ia menegaskan bahwa anggaran daerah merupakan salah satu sektor yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
“APBD itu sangat rentan. Kalau tidak transparan dan tidak diawasi, potensi penyimpangan bisa terjadi di berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, menjadi hal yang mutlak untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Husain juga menekankan pentingnya komunikasi dan kompromi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menilai, kebuntuan politik dalam pembahasan APBD sering kali dipicu oleh perbedaan kepentingan yang tidak dikelola dengan baik.
Padahal, menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi arah pembangunan daerah yang harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD lima tahunan.
“Kebuntuan politik hanya akan merugikan masyarakat. Yang terdampak bukan elit, tapi rakyat yang menunggu program berjalan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Mahmud Cambang menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan anggaran.
Menurutnya, partisipasi publik dapat menjadi penyeimbang dalam sistem pemerintahan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“LSM dan masyarakat harus aktif mengawasi. Jangan sampai APBD hanya menjadi arena tarik-menarik kepentingan elit,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi anggaran menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara efektif.
Penggunaan Perkada memang menawarkan kecepatan dalam pengesahan anggaran. Namun, efisiensi tersebut harus dibayar dengan potensi berkurangnya akuntabilitas jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Sebaliknya, pengesahan melalui Perda mungkin membutuhkan waktu lebih lama, tetapi memberikan legitimasi yang lebih kuat serta menjamin proses yang lebih partisipatif.
Pada akhirnya, kedua narasumber sepakat bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait APBD.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan yang sehat.
Penggunaan Perkada dalam penetapan APBD memang bukan tanpa dasar. Namun, tanpa kehati-hatian, langkah tersebut bisa berdampak pada stabilitas fiskal, kualitas pembangunan, hingga kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, transparansi, komunikasi, dan komitmen pada kepentingan publik menjadi fondasi utama agar APBD benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif belaka.
(Red)





