Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum. Kali ini, penertiban dilakukan di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026).
Sebanyak 20 lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun akhirnya dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri. Lapak-lapak tersebut diketahui berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, yang selama ini mengganggu fungsi fasilitas umum.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak, melainkan telah melalui proses panjang dan prosedur yang sesuai. Pemerintah setempat sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang, termasuk memberikan teguran hingga Surat Peringatan (SP) ketiga.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujar Andi Unru.
Menurutnya, keberadaan lapak di atas drainase menjadi salah satu penyebab terganggunya aliran air, yang berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir. Selain itu, trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki justru tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Proses penertiban di lapangan tidak sepenuhnya berjalan lancar. Sejumlah pedagang sempat bertahan dan menolak pembongkaran, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh bangunan berhasil dibongkar.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penataan kawasan perkotaan juga dinilai penting untuk meningkatkan estetika kota serta mendukung aktivitas publik yang lebih tertata.
Di sisi lain, pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Para pedagang yang terdampak penertiban kini masih menunggu kepastian terkait lokasi relokasi yang dijanjikan.
Andi Unru menyebutkan bahwa pihak kecamatan saat ini tengah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan solusi terbaik bagi para PKL. Relokasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
“Kami pastikan ada solusi. Relokasi ini akan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan umum tetap harus menjadi prioritas utama.
Dengan pendekatan yang mengedepankan sisi humanis, pemerintah berharap penataan ini dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus menjadi langkah awal menuju wajah kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(Red)











