Pemkot Makassar dan Bapas Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan di Kota Daeng -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemkot Makassar dan Bapas Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan di Kota Daeng

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T06:54:34Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penerapan pidana kerja sosial. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar Surianto.


    Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026), dan menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan.


    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


    Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi Kota Makassar sekaligus mendukung proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.


    “Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” kata Munafri.


    Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar memiliki potensi cukup besar menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.


    Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kerja sosial kepada pelaku tindak pidana.


    Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi putusan hakim, khususnya dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial.


    “Pemerintah daerah tentu memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk menyiapkan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana,” ujarnya.


    Munafri berharap kerja sama yang terbangun melalui penandatanganan MoU ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.


    Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan dengan baik.


    “Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” jelasnya.


    Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memetakan sejumlah lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.


    Salah satu program yang dinilai potensial adalah kegiatan kebersihan kota yang sekaligus dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.


    “Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” katanya.


    Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar Surianto menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap implementasi pidana kerja sosial.



    Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


    Menurut Surianto, dengan berlakunya KUHP baru tersebut, pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana tertentu.


    “Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.


    Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama antara Bapas dan Pemerintah Kota Makassar.


    Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan secara lebih terstruktur, terawasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


    Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan bagi para pelaku tindak pidana agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.


    Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat terkait.


    Di antaranya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.


    Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.


    Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Makassar dan Bapas berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi salah satu upaya dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini