Dugaan Limbah PT PUL Cemari Sungai Ussu, JAKAM Lutim Siapkan Konsolidasi Besar, Desak Audit dan Proses Hukum -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Dugaan Limbah PT PUL Cemari Sungai Ussu, JAKAM Lutim Siapkan Konsolidasi Besar, Desak Audit dan Proses Hukum

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 25 Maret 2026, Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T11:08:43Z
    masukkan script iklan disini


    Malili, Kabartujuhsatu.news, Warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggelar aksi demonstrasi pada Senin (23/03/2026) sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran Sungai Ussu yang berubah keruh kecokelatan hingga kehitaman, terutama saat hujan deras.


    Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat tersebut diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan nikel oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL). Warga menilai kondisi ini telah berdampak pada tambak, kesehatan, serta mata pencaharian mereka.


    Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan serta meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan.


    Mereka juga menyoroti lemahnya pengelolaan limbah, meningkatnya sedimentasi saat hujan, serta tidak optimalnya fungsi sediment pond dan reklamasi pascatambang.


    Perwakilan perusahaan sebelumnya menyatakan bahwa kekeruhan air dipengaruhi oleh curah hujan tinggi. 


    Namun, hal ini dibantah oleh tokoh masyarakat Anto Albadru yang menegaskan bahwa kondisi sungai tidak pernah berlumpur seperti saat ini, meski memasuki musim hujan.


    Kecaman keras turut disampaikan oleh Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim). Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, menilai dugaan pencemaran ini sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan terhadap perlindungan lingkungan.


    “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh, audit lingkungan independen, serta menempuh upaya hukum terhadap PT PUL jika terbukti melanggar,” tegasnya.


    Ia juga menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (25/03/2026) sebagai bentuk sikap tegas JAKAM Lutim dalam mengawal isu lingkungan di wilayah lingkar tambang. Selain itu, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi lintas forum dan lembaga pemerhati lingkungan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti dan menuntut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT PUL.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PUL belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.


    Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan transparan, serta melibatkan warga dalam setiap proses evaluasi. Mereka menegaskan tidak menolak investasi, namun menuntut aktivitas industri yang tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.


    (Isk)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini