Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge, 8 Saset Disita
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge, 8 Saset Disita

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T05:23:10Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.


    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 9 Februari 2026.


    Peristiwa penindakan berlangsung pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge.


    Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah setempat. Ia ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut.


    Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.


    “Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Heriyadi. Rabu (11/2/2026).


    Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


    Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


    8 (delapan) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,92 gram, 8 (delapan) potongan pipet warna biru yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) saset besar .


    Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku.


    Saat dilakukan interogasi awal, A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per saset.


    Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


    Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Penyidik Sat Resnarkoba Polres Soppeng telah melakukan sejumlah langkah, antara lain penangkapan dan pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.


    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.


    “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.


    Polres Soppeng menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Soppeng.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini