Maraknya Provider WiFi Ilegal di Madina Disorot, Tokoh Pemuda Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Maraknya Provider WiFi Ilegal di Madina Disorot, Tokoh Pemuda Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

    Kabartujuhsatu
    Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T16:54:22Z
    masukkan script iklan disini


    Panyabungan, Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Maraknya praktik penyedia layanan internet atau WiFi ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.


    Kali ini, kecaman keras datang dari tokoh pemuda Mandailing Natal, Panri Pauzi Nasution, yang menilai aktivitas tersebut telah meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara.


    Panri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa praktik bisnis internet ilegal ini tidak boleh terus dibiarkan.


    Ia mendesak Pemerintah Daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas.


    “Kami mendesak Bupati, DPRD, dan Kapolres Madina agar tidak tinggal diam. Praktik penyedia WiFi ilegal ini harus segera ditertibkan karena selain melanggar hukum, juga membahayakan warga dan berpotensi besar merugikan negara,” tegas Panri, Senin (9/2/2026).


    Menurut Panri, banyak pengusaha WiFi di Madina yang diduga beroperasi tanpa badan hukum yang sah, tidak terdaftar sebagai penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP), serta tidak memiliki izin jual kembali jaringan internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Kemenkomdigi).


    Tak hanya itu, ia juga menyoroti praktik pemasangan kabel internet yang semrawut dan diduga memanfaatkan tiang listrik milik PLN secara ilegal, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan gangguan keselamatan umum.


    “Mereka hanya mengejar keuntungan fantastis, tapi mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan masyarakat. Ini sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Panri mengaku telah mengantongi data serta hasil investigasi lapangan terkait ratusan penyedia jasa internet yang diduga beroperasi tanpa legalitas resmi di wilayah Mandailing Natal.


    “Jumlah provider WiFi di Madina sangat menjamur. Dari data yang kami himpun, kami menduga kuat mayoritas di antaranya ilegal. Beberapa yang paling menonjol antara lain Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net, dan lainnya,” ungkapnya.


    Ia menilai keberadaan provider ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas layanan dan standar keamanan.


    Panri juga menyinggung insiden tragis yang terjadi pada awal November 2025 lalu, di mana dua pekerja pemasang tiang kabel WiFi ilegal tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur, Madina.


    Peristiwa tersebut mengakibatkan satu pekerja tidak sadarkan diri, sementara satu lainnya mengalami luka bakar serius.


    “Itu contoh konkret betapa berbahayanya praktik WiFi ilegal ini. Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban lagi agar pemerintah mau bertindak?” kata Panri dengan nada prihatin.


    Ia menegaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin resmi, baik melalui jaringan WiFi maupun kabel LAN hingga tingkat RT dan RW, merupakan pelanggaran hukum serius yang seharusnya diproses secara pidana.


    Menurutnya, penyedia layanan internet ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin.


    Panri memastikan pihaknya tidak hanya berhenti pada kecaman. Saat ini, ia bersama sejumlah elemen masyarakat terus mengumpulkan data dan bukti tambahan untuk menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyurati Kemenkomdigi RI.


    “Kami juga akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk membentuk Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (Aliansi Anti JIL) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik ilegal ini,” tegasnya.


    Ia berharap, dengan adanya tekanan publik dan langkah hukum yang konkret, pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera melakukan penertiban serta penindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.


    (Maqrifatulloh) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini