Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di sektor pertambangan nasional. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Kembar Emas Sultra (PT KES) yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap serta merambah kawasan hutan di wilayah Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Isu ini disuarakan secara terbuka oleh Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) melalui aksi demonstrasi yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, pada Senin, 9 Februari 2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan KLP-KU, PT KES memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 467 hektare. Namun, ditemukan adanya pembukaan kawasan hutan seluas 42,46 hektare yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Temuan tersebut juga disebut telah diperkuat oleh hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat lokal terkait dampak lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai regulasi.
Selain dugaan perambahan hutan, PT KES juga dituding masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan 2026. Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun dan disetujui sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.
Leo, selaku penanggung jawab aksi demonstrasi KLP-KU, menegaskan bahwa aktivitas PT KES diduga telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara legal tanpa RKAB yang sah.
“PT KES tetap eksis melakukan penambangan di WIUP-nya tanpa mematuhi regulasi. Aktivitas mereka sejak 2025 hingga awal 2026 tidak memenuhi ketentuan hukum, apalagi disertai perambahan kawasan hutan tanpa izin yang jelas,” ujar Leo dalam keterangannya.
KLP-KU mendesak agar APH tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga menempuh jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat Konawe Utara.
“Kejaksaan Agung RI wajib menahan dan memeriksa Direktur PT KES serta mempidanakan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi penegakan hukum yang adil,” tegas Leo.
Selain itu, KLP-KU juga meminta Kementerian ESDM RI untuk menunda atau menolak pengajuan RKAB PT KES tahun 2026, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sebelum dokumen tersebut disetujui.
Menanggapi aksi dan laporan tersebut, Herwan, selaku perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung RI, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh bukti dan pengaduan dari KLP-KU.
“Bukti dan pengaduan sudah kami terima dan akan segera disampaikan kepada Jampidsus Kejagung RI. Aspirasi terkait perambahan kawasan hutan dan dugaan kerugian negara telah kami dengarkan,” ungkap Herwan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Doni, selaku Humas Pengaduan Masyarakat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Kami akan mem-pressure aduan ini dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Jika terbukti benar adanya penambangan sebelum RKAB, hal ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan RKAB karena tidak sesuai SOP dan kaidah pertambangan,” jelas Doni.
KLP-KU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
Mereka menilai, jika negara tidak bersikap tegas, maka akan muncul krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Negara harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka kami menilai negara melindungi investor yang merugikan negara dan rakyat,” pungkas Leo.
Kasus dugaan penambangan ilegal PT KES kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan negara.
(Umar)



