Sumba Timur, Kabartujuhsatu.news,— Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terus bergulir. Kejaksaan Negeri Sumba Timur kembali menunjukkan langkah serius dalam upaya penyelamatan keuangan negara dengan menyita uang senilai Rp1 miliar dari PT Algae Sumba Timur Lestari.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BUMD yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menjelaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari pengadilan.
“Hari ini kami melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1 miliar dari PT Algae Sumba Timur Lestari. Penyitaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Nomor 21/Pid.Sus.Sita/2026/PN.WGP. Selain penyitaan utama sebesar Rp1 miliar, penyidik juga berhasil menyita tambahan uang sebesar Rp10 juta berdasarkan Penetapan Nomor 25/Pid.Sus.Sita/2026/PN.WGP.
Tidak hanya itu, Kejari Sumba Timur juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terkait sebesar Rp150.014.550 yang telah disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penyitaan dan pengembalian tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi BUMD itu mencapai Rp1.160.014.550.
“Total sementara penyelamatan keuangan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,16 miliar,” kata Akwan Annas.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Algae Sumba Timur Lestari kini menjadi perhatian publik di Waingapu dan wilayah sekitarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.975.000.000 atau hampir menyentuh angka Rp2 miliar.
Meski nilai kerugian negara telah terungkap, pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kajari menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu tahapan gelar perkara sesuai ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Sesuai ketentuan KUHP baru, penetapan tersangka harus melalui proses ekspos atau gelar perkara terlebih dahulu,” jelasnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga pengembalian kerugian negara. Oleh sebab itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap potensi pengembalian tambahan sebesar Rp175 juta.
“Kami tetap fokus pada penyelamatan uang negara. Saat ini penyidik masih mengejar pengembalian tambahan sebesar Rp175 juta,” tegas Akwan.
Penanganan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut pengelolaan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
(Red)
