Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kementerian Agama Republik Indonesia menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum Idul Fitri 1447 H. Rabu (25/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang momentum hari raya.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pada tahap I 2026, total anggaran yang akan dicairkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya meliputi:
Rp428 miliar untuk BOP RA
Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Menurut Menag, dukungan anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu serta berkelanjutan.
“Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa mulai 2026 pemerintah mengubah pola distribusi anggaran.
Jika sebelumnya dana disalurkan setiap triwulan, kini mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurutnya, skema baru ini lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” jelas Amien.
Ia menekankan bahwa percepatan distribusi anggaran menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga pendidikan hingga kantor wilayah Kemenag di daerah.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan bahwa seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Digitalisasi ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mempercepat verifikasi serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Adapun tahapan yang perlu diperhatikan pengelola RA dan madrasah adalah:
Pengajuan berkas: 22 Februari – 3 Maret 2026
Verifikasi berkas: 22 Februari – 4 Maret 2026
Nyayu mengingatkan agar pengelola lembaga tidak mengabaikan kelengkapan dokumen.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.
Percepatan pencairan dana ini dinilai krusial mengingat kebutuhan operasional lembaga pendidikan Islam biasanya meningkat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Dengan dana yang cair sebelum Lebaran, diharapkan aktivitas pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa gangguan keuangan, termasuk pembayaran honor, pengadaan kebutuhan belajar, serta pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Kementerian Agama pun menargetkan proses tahap I ini berjalan lancar dan tepat waktu sebagai bagian dari reformasi tata kelola bantuan pendidikan berbasis digital dan transparan.
(Red/HumasUIN)

.png)

