Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Momentum tersebut disampaikan dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).
Dalam forum yang dihadiri jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah”.
Mengangkat tema besar “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menekankan bahwa paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia saat ini telah mengalami pergeseran signifikan dari pendekatan represif menuju pendekatan preventif.
Ferizal menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti aparatur pemerintah daerah, melainkan sebagai mitra strategis dalam memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kejaksaan hadir bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, tetapi sebagai mitra strategis pemerintah daerah agar ASN merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas,” ujarnya di hadapan peserta Leadership Camp.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip Jaksa Agung RI yakni “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, yang menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus pembinaan.
Dalam paparannya, Ferizal menjelaskan bahwa fokus Kejati Sulsel saat ini adalah pencegahan tindak pidana korupsi melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Keberhasilan kejaksaan, kata dia, tidak lagi diukur dari banyaknya pejabat yang diproses hukum, melainkan dari:
Terselamatkannya keuangan negara
Terjaminnya kelancaran proyek strategis
Optimalisasi manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Fungsi intelijen kejaksaan kini diperkuat sebagai Early Warning System sekaligus Indera Negara dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Dalam konteks pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran, Ferizal menegaskan bahwa ASN memiliki ruang diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi tersebut sah dilakukan apabila memenuhi empat syarat utama:
Untuk kepentingan umum
Sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Tidak terdapat konflik kepentingan
Dilaksanakan dengan itikad baik
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan terhadap inovasi daerah.
“ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas Ferizal.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi program pembangunan.
Ferizal turut menguraikan perbedaan antara kesalahan administrasi (maladministrasi) dan tindak pidana korupsi.
Kesalahan administrasi yang:
Tidak menimbulkan kerugian nyata negara
Tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea)
Akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Sebaliknya, apabila terdapat unsur:
Suap
Gratifikasi
Proyek fiktif
Kerugian keuangan negara
Maka penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal APIP selama 60 hari sebelum masuk ke ranah hukum, kecuali dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam forum tersebut, Ferizal juga memaparkan sejumlah sektor rawan korupsi di daerah, di antaranya:
Perencanaan dan penganggaran
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Pengelolaan aset daerah
Perizinan
Manajemen ASN
Pajak dan retribusi daerah
Dana Desa
Ia menyebutkan bahwa sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen terjadi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa.
Menutup pemaparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum memperkuat integritas melalui nilai muroqobatullah, kesadaran bahwa setiap tindakan selalu dalam pengawasan Allah SWT.
Nilai tersebut, lanjutnya, sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK yang menjadi fondasi birokrasi modern Indonesia.
“Integritas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual,” tegasnya.
Kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 ini diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
(Red/Humasprov)



